Upah buruh

Muhaimin: UMP Ditetapkan Paling Lambat 20 November

Kompas.com - 02/11/2012, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan pembahasan persiapan penetapan upah minimum provinsi (UMP) bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (2/11/2012), di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta. Rencananya, UMP akan ditetapkan  paling lambat 20 November 21012.

"Hari ini, kami berempat telah melakukan koordinasi persiapan penetapan upah minimum yang maksimal akan dilakukan akhir bulan ini, yaitu sekitar tanggal 20 November mendatang," kata Muhaimin.

Sementara itu, mengenai angka UMP, belum ditentukan. Pertemuan dengan tiga kepala daerah ini merupakan koordinasi yang dilakukan Menakertrans. "Sebelum penetapan melalui SK Gubernur, kita akan terus melakukan koordinasi. Koordinasi yang pertama salah satu kesimpulannya adalah kita bersepakat untuk terus memantau apa yang menjadi pembicaraan dewan pengupahan daerah," ujar Muhaimin.

Muhaimin mengungkapkan, gubernur bersama para kepala dinas sudah memantau dan terus mengikuti seluruh diskusi, rapat, dan pembicaraan di dewan pengupahan daerah masing-masing. Pihak Kemenakertrans akan terus berkoordinasi dengan tiga wilayah, DKI, Jawa Barat, dan Banten agar dapat selalu bersinergi.

"Kita akan terus berkoordinasi agar penetapan upah minimum di Jawa Barat, Banten, dan DKI bisa bersinergi dan berkoordinasi sehingga SK dikeluarkan dengan koordinasi  yang mantap sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan," kata Muhaimin.

Kesepakatan terakhir, Menakertrans dan tiga gubernur mempertimbangkan berbagai faktor untuk penetapan kebutuhan hidup layak (KHL). "Kita bersepakat selain survei KHL yang ada, kita juga akan mempertimbangkan berbagai faktor sehingga dari jumlah KHL itu akan diputuskan angka penetapan upah minimum pada penetapan menjelang tanggal 20 atau pertengahan bulan ini," ujar Muhaimin.

Baca juga:
Kebutuhan Hidup Layak DKI Ditetapkan Rp 1,9 Juta
Upah Minimum Buruh DKI Diproyeksi Rp 2 Jutaan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Upah Buruh DKI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau