Demo Buruh, Kawal Pertemuan Jokowi-Muhaimin

Kompas.com - 02/11/2012, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Kedatangan ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI Jakarta terkait dengan pertemuan yang sedang berlangsung antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi dan Muhaimin sedang membahas upah buruh DKI Jakarta.

"Pada demo sebelumnya (Rabu, 24/10/2012), buruh telah membuat kesepakatan bersama bapak wakil gubernur, kami harap poin-poin kesepakatan ini diperjuangkan Bapak Jokowi dalam rapat hari ini," kata Ahmad, seorang orator dalam aksi ini.

Pada Rabu (24/10/2012), pertemuan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama perwakilan para buruh menghasilkan 13 poin kesepakatan. Berikut ini 13 kesepakatan tersebut.

1. Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata hasil survei tahun 2012, tetapi hasil survei bulan Oktober 2012 ditambah proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012 hingga Desember 2013 yang kemudian dirata-ratakan.

2. Tidak ada putusan KHL pada hari ini (24 Oktober 2012).

3. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta.

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah.

5. Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji komponen KHL yang terdiri dari 100 item (untuk lajang) dan 122 item (untuk pekerja yang telah berkeluarga).

6. Penetapan UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan serta dalam waktu yang bersamaan.

7. UMSP sektor ritel, perkayuan, dan printing, serta delapan perusahaan di sektor logam, elektronik, dan mesin dimasukkan dalam tambahan sektor unggulan.

8. Pada 2 November 2012 akan diadakan pertemuan pada pukul 08.00 WIB untuk penetapan KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja yang hadir pada hari ini.

9. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk memeriksa pelanggaran praktik outsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar.

10. Semua proses interview karyawan di perusahaan (terutama di ruang tertutup) wajib dilengkapi CCTV.

11. Pengawas ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan, dan ketika turun ke lapangan harus menemui dan mendapatkan tanda tangan serta bukti dokumentasi dari serikat pekerja.

12. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta buruh untuk membantu memberantas pungutan liar terhadap penguasa di DKI Jakarta.

13. Keterwakilan unsur pekerja di dewan pengupahan merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 201 Tahun 2001.

Diberitakan sebelumnya, bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Ratu Atut, Gubernur DKI Jakarta Jokowi hari ini bertemu dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Kedatangan tiga gubernur ini untuk membahas upah minimum provinsi.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau