Lhp hambalang

KPK Pelajari Audit Investigasi Hambalang

Kompas.com - 02/11/2012, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) proyek Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan tersebut telah dilakukan di Gedung BPK, Jakarta Jumat (2/11/2012) sekitar pukul 14.30.

"Semua isinya sama seperti yang sudah kami serahkan ke DPR. Jadi tunggu waktu sampai KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung mempelajari LHP yang telah kami serahkan," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung BPK, Jumat.

Hadir dalam penyerahan tersebut Ketua KPK Abraham Samad, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto. Abraham mengatakan, KPK akan mempelajari hasil laporan BPK tersebut.

"Semoga saja, dari hasil laporan ini, kita bisa mendapatkan kejelasan tentang kepastian jumlah kerugian negaranya," terang Abraham.

Abraham enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya tersangka baru dalam proyek Hambalang, khususnya nama Andi Mallarangeng yang kerap disebut-sebut terlibat.

"Sekali lagi kita sedang mendalami dan kemudian bahan-bahan hasil laporan yang kita dapatkan dari BPK ini saya pikir sangat berguna untuk melengkapi hasil penyelidikan dan penyidikan dan tentunya hasil laporan ini akan kami tunggu lagi. Karena ada laporan tahap kedua yang tentang aliran dana," terangnya.

Menurut Abraham, laporan BPK tersebut akan menjadi pelengkap sekaligus pembanding terhadap penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK. "Bisa sebagai pelengkap, bisa sebagai utama, bisa sebagai pembanding," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, hasil audit investigasi BPK soal Hambalang itu akan digunakan KPK sepanjang mencerahkan. Dalam laporan hasil audit itu, BPK menduga ada pelanggaran yang dilakukan sejumlah pejabat atau penyelenggara negara terkait proyek Hambalang.

Mereka yang diduga melakukan pelanggaran di antaranya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu, Joyo Winoto.

Berdasarkan audit investigasi BPK, Andi diduga melakukan pembiaran sehingga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menpora juga diduga tidak mengendalikan dan mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan negara. Sementara, Agus diduga melakukan pelanggaran karena menyetujui kontrak tahun jamak (multiyear). Kemudian, pelanggaran yang diduga dilakukan Joyo adalah dengan menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tanah seluas 321.448 meter persegi di Hambalang dengan dasar surat pelepasan hak yang diduga palsu.

Kini, KPK tengah melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang selain tersangka Deddy Kusdinar.

Baca juga:
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
BPK Berharap DPR Serahkan Notulen Rapat Hambalang
BPK Dalami Aliran Dana di Proyek Hambalang
BPK Telusuri Keterlibatan Politisi di Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau