Perlindungan sosial

Perlu Gerakan Nasional Sadar Jaminan Sosial

Kompas.com - 03/11/2012, 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Rakyat Indonesia akan menikmati Sistem Jaminan Sosial Nasional secara bertahap mulai 1 Januari 2014. Pemerintah harus menggalang kesadaran publik melalui gerakan nasional sadar jaminan sosial agar masyarakat mau menjadi peserta dan rela mengiur demi menikmati manfaat.

Demikian benang merah diskusi terbatas bertajuk ”Memperluas Kepesertaan Sistem Jaminan Sosial, Bagaimana Caranya?” di Pascasarjana Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (2/11). Diskusi dipimpin Direktur Pascasarjana Universitas Paramadina Dinna Wisnu dan pendiri Institut Jaminan Sosial Indonesia, Odang Muchtar, serta menghadirkan narasumber antara lain Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) Junaedi, Direktur Utama PT Askes (Persero) I Gede Subawa, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ridwan Monoarfa, dan anggota DJSN Haris E Santoso.

Turut hadir mantan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Myra Maria Hanartani, serta pengurus serikat buruh unit perusahaan.

Para narasumber sepakat, sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sangat penting untuk kesuksesan program. Tanpa sosialisasi, masyarakat hanya akan memandang jaminan sosial sebagai komponen biaya yang meredusir makna SJSN.

Pemerintah akan menjalankan SJSN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Askes beralih menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Penyelenggaraan SJSN bisa menggalang dana sedikitnya Rp 11.000 triliun tahun 2030.

Haris mengingatkan, semua pihak harus cermat menyelenggarakan SJSN. Semua aspek yang dibutuhkan harus disiapkan dengan matang.

Subawa mengatakan, sosialisasi gencar bisa dilakukan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan yang dibutuhkan. ”Supaya kami bisa berkampanye manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan yang ada,” kata Subawa.

Menurut Junaedi, media harus berani menyampaikan hak-hak pekerja agar melek jaminan sosial. ”Sosialisasi door to door akan costly, padahal BPJS ini bisa memacu akselerasi kepesertaan,” kata Junaedi.

Menurut Ridwan, pemerintah dan BPJS harus melibatkan pengurus serikat pekerja tingkat perusahaan untuk menyadarkan publik tentang jaminan sosial. ”Ideologi negara soal jaminan sosial juga harus tegas agar kita sadar dan bangga menjadi peserta jaminan sosial,” kata Ridwan, yang mewakili serikat pekerja. (ham)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau