Skandal hambalang

KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Proyek Hambalang

Kompas.com - 04/11/2012, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami bukti transaksi keuangan terkait rekanan proyek Hambalang yang diperoleh dari penggeledahan di tujuh lokasi beberapa hari lalu. Adapun rekanan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu adalah kerjasama operasi (KSO) PT Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya.

"Yang pertama, kami akan mendalami temuan-temuan itu dulu apakah terkait kasus atau tidak. Sampai sejauh ini belum dapat disimpulkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Minggu (4/11/2012).

Menurut Johan, pimpinan KPK beserta jajaran direktur dan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara membahas perkembangan penyidikan maupun penyelidikan Hambalang. Mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan lagi, Johan mengaku belum tahu. Pekan lalu, menurut Johan, KPK satu kali melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan KPK masih mencari sejumlah bukti tambahan. Untuk itulah, KPK melakukan penggeledahan di tujuh tempat, Kamis (1/11/2012).

Adapun tujuh tempat yang digeledah KPK adalah kantor perusahaan konsultan Hambalang PT Metaphora Solusi Global di Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat, kantor perushaan subkontraktor Hambalang PT Global Daya Manunggal di Kota Bambu Selatan Nomor 3, Jakarta Selatan, rumah kantor Permata Blok A Nomor 7, Senayan, Jakarta, rumah di Jalan Gandaria Nomor 17. Kemudian rumah milik pengurus PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso di Jalan Kartika Pinang Sektor 7, Pondok Pinang, Jakarta, rumah atas nama Paul Nelwan, di Jalan Wahyu Blok G Nomor 28, Gandaria Jakarta, dan di sebuah rumah di Jalan Alam Elok Nomor VIII.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. KPK kini mengusut keterlibatan pihak lain melalui pengembangan penyidikan Deddy maupun penyelidikan proyek Hambalang.

Baca juga:
Setujui Kontrak Hambalang, Menkeu Tak Teliti?
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran
Dugaan Menkeu dan Menpora Terlibat, KPK Tunggu Audit BPK
KPK Jadikan Hasil Audit BPK sebagai Pelengkap

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau