Verifikasi KPU Longgar

Kompas.com - 05/11/2012, 05:26 WIB

Jakarta, Kompas - Verifikasi faktual persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014 dinilai terlalu longgar. Selain tidak dilakukan hingga tingkat kecamatan, verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota juga tidak ketat dan terkesan kompromistis.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Peraturan KPU No 14 Tahun 2012 tak mengatur verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan. KPU hanya memutuskan, verifikasi faktual kepengurusan parpol dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Pasal 8 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD mengatur salah satu syarat parpol jadi peserta pemilu, yakni memiliki kepengurusan minimal di 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Minggu (4/11), menjelaskan, keputusan tidak memverifikasi faktual kepengurusan di tingkat kecamatan merupakan tafsir tunggal KPU atas ketentuan Pasal 8 dan Pasal 15 UU No 8 Tahun 2012. Pasal 8 memang mengatur syarat kepengurusan minimal di 50 persen kecamatan, tetapi Pasal 15 tak mengatur dokumen kepengurusan di 50 persen kecamatan jadi salah satu dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran.

Keputusan KPU dikritik kalangan DPR. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, A Malik Haramain, berpendapat, keputusan KPU melanggar UU No 8 Tahun 2012 dan ketidakpatuhan KPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan, parpol peserta pemilu harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kepengurusan sekurang-kurangnya di 50 persen kecamatan.

Arif Wibowo, anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, mengatakan, keputusan itu menunjukkan KPU longgar dalam verifikasi faktual. Arif dan Malik minta KPU meninjau ulang keputusan untuk tetap memverifikasi faktual hingga tingkat kecamatan.

Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai, KPU terlalu kompromistis dalam verifikasi. Upaya kompromistis KPU terlihat juga pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di daerah. Di Banten, misalnya, KPU provinsi kerap melanggar jadwal karena diminta oleh parpol. Sikap kompromistis KPU tersebut membahayakan proses pemilu.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengemukakan, kekeliruan KPU yang tidak memverifikasi faktual di tingkat kecamatan tidak boleh diselesaikan melalui forum politik. Penyelesaian pelanggaran itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum pemilu. (DIK/NTA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau