Skandal

Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?

Kompas.com - 05/11/2012, 08:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dipertanyakan. Pasalnya, apa yang disampaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum terbukti. Publik menanti sesuatu yang mengejutkan, seperti dilontarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad beberapa waktu lalu.

"Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan kasus Hambalang. Namun, kita kecewa dengan janji-janji yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboe Bakar Al Habsy, melalui pesan singkat, Senin (5/11/2012).

Dalam pernyataannya pada awal Oktober lalu, Abraham mengatakan, dalam waktu dekat akan ada yang mengejutkan dalam penanganan kasus Hambalang. Abraham tidak secara spesifik menyebut apa kejutan yang diungkapkan KPK. Namun, pernyataannya memberi sinyal bahwa apa yang ada di pikiran banyak orang soal kasus Hambalang bakal terjadi.

"Perkembangan Hambalang, insya Allah, mudah-mudahan akan ada yang mengejutkan kita semua. Yang jelas kasus ini masih kami dalami terus, dan pada akhirnya kalian akan bisa memutakhirkan status ini, dan mungkin yang ada dalam pikiran kalian akan terjadi," kata Abraham.

Aboe Bakar mengatakan, masyarakat telah menunggu apa perkembangan penyidikan kasus Hambalang. Dia mengingatkan KPK bahwa rakyat telah menanam banyak "saham" untuk membela KPK selama ini.

Sebagai contoh, pembelaan publik ketika penyidik KPK Komisaris Novel Baswedan hendak ditangkap oleh pihak kepolisian. Selain itu, penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta dorongan agar anggaran untuk pembangunan Gedung KPK segera dikeluarkan.

"Kini saatnya rakyat mendapat bukti atas janji-janji yang telah disampaikan. Kalau ternyata KPK masih mati gaya ketika hendak memproses orang-orang di sekitar kekuasaan, saya enggak tahu harus berbuat apa lagi," kata Aboe Bakar.

"KPK jangan menjadi pisau bermata dua, tumpul saat berhadapan dengan kekuatan politik tertentu. Namun, tajam ketika berhadapan dengan pihak lain. KPK tak boleh pandang bulu dalam menegakkan keadilan," ujarnya.

Seperti diberitakan, pimpinan KPK beserta jajaran direktur dan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara membahas perkembangan penanganan kasus Hambalang. Pekan lalu, KPK telah melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan, KPK masih mencari sejumlah bukti tambahan.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan hasil audit investigasi tahap I proyek Hambalang kepada DPR. Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.

Pelanggaran yang ditemukan BPK di antaranya terkait penerbitan surat keputusan hak pakai, penerbitan izin lokasi, izin mendirikan bangunan, permohonan kontrak tahun jamak, persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, dan pelelangan.

Baca juga:

KPK: Ada Kejutan soal Kasus Hambalang
Dusta Hambalang...
Soal Hambalang, Ingat Lagu Krisdayanti
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Hambalang


Berita terkait dapat dikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau