Skandal proyek hambalang

KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora

Kompas.com - 05/11/2012, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/11/2012). Wafid akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.

Pemeriksaan Wafid ini bukanlah yang pertama. Pada Kamis (11/10/2012) lalu, KPK juga memeriksa Wafid sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, Wafid mengatakan kalau Andi selaku Menpora bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Selaku pengguna anggaran, katanya, Andi pasti tahu betul seluk-beluk proyek tersebut mulai dari proses pengadaan hingga sertifikasi lahan Hambalang. Dalam laporan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, nama Menpora dan Sesmenpora juga disebut. Menurut hasil investigasi BPK, Andi diduga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Sesmenpora Wafid Muharam melaksanakan wewenang Menpora.

Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012. Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi.

Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008. Sementara Wafid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu mengaku sudah mendapat persetujuan Andi terkait penandatanganan kontrak tahun jamak dan penetapan pemenang lelang. Dalam kasus Hambalang ini, KPK melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan baru setelah sebelumnya menetapkan Deddy sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan ini melihat apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Deddy.

Adapun Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Sementara penyelidikan baru kasus Hambalang mencari indikasi tindak pidana korupsi, selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang. Sepanjang pekan lalu, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose untuk melihat sejauh mana perkembangan penyidikan Hambalang.

Baca juga:
Menpora Tak Tahu Harus Teken Kontrak Hambalang
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran
Andi Mallarangeng: Saya Siap Diberhentikan
Menpora Akui Beri Arahan dan Pengawasan Hambalang

Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?

Berita terkait dapat dikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau