MA : Hakim Puji Bantah Sebut Hakim Lain Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 05/11/2012, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) mendatangi Puji Wijayanto, Hakim PN Bekasi yang diciduk saat pesta sabu di diskotek Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Kedatangan tiga orang utusan MA tersebut ingin mengklarifikasi pernyataan Puji pada petinggi Komisi Yudisial (KY) bahwa ada hakim lain yang akrab dengan dunia narkotika.

Setyawan Hartono, Hakim Tinggi Pengawas dan Inspektur Tinggi I MA, mengatakan, selama dua jam melakukan komunikasi, Puji menampik dirinya pernah mengatakan kepada pihak lain, termasuk KY, bahwa ada hakim lain yang mengonsumsi narkotika. Jawaban itu di luar dugaan MA yang semula ingin menyelidiki kemungkinan tersebut.

"Tadinya kami harap memperoleh info tersebut, tapi ternyata negatif yang kami dapat, yang bersangkutan tidak pernah menyebutkan nama ketika di kunjungi oleh KY," ujar Setyawan usai bertemu dengan hakim Puji di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (5/11/2012).

Utusan MA yang dikirim untuk bertemu Puji guna melakukan klarifikasi kemungkinan ada hakim lain yang mengonsumsi barang haram tersebut dilakukan tiga orang. Yaitu, Zulkarnaen Rahmat dan Kolonel Jodi Suranto, termasuk Setyawan.

Setyawan mengatakan, berdasarkan pantauannya selama berkomunikasi dengan Puji, dia yakin, ucapan Puji bebas dari tekanan. "Tidak sama sekali, tekanan dari mana? Malah kalau ditawarkan suatu reward untuk katakan itu, dia tidak katakan karena memang tidak tahu," kata Setyawan.

Bola liar kasus dugaan ada hakim lain yang ikut mengonsumsi narkoba, berawal dari mulut Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh pada Jumat (2/11/2012). Dia mengungkapkan, Hakim Puji menyatakan, dirinya pernah pesta narkoba dengan staf di Mahkamah Agung dan rekan sejawatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, institusi pemberantasan penyalahgunaan narkotika tersebut menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto di ruang 331, karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang. Bersama Puji, enam orang petugas BNN yang telah melakukan pengintaian selama enam bulan tersebut, turut meringkus seorang pria yang diduga pengacara bernama Sidiq Pramono dan seorang PNS Pemda Jayapura bernama Musli Musa'ad.

Tak hanya itu, petugas juga meringkus empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, DMR dan KN. Di saku sang hakim, petugas menemukan 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram ; di tangan Sidiq Purnomo, petugas menemukan setengah butir ekstasi seberat 0,2 gram ; sementara, 6 butir ekstasi seberat 2 gram dan 0,4 gram sabu beserta alat hisapnya ditemukan di salah satu wanita penghibur diketahui belakangan milik Puji.

Berdasarkan tes urin ketujuh orang tersebut, empat orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Yaitu Puji Wijayanto, Sidiq Pramono dan dua wanita penghibur lainnya. Sementara Musli Musa'ad dan dua wanita penghibur lain, terbukti negatif menggunakan narkotika.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

PESTA NARKOBA, HAKIM PW DITANGKAP

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau