Upeti anggota dpr

Mantan Menteri BUMN: Pemerasan Itu Cerita Lama

Kompas.com - 05/11/2012, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan Djalil, menilai, upaya pemerasan terhadap BUMN oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupakan cerita lama. Saat Sofyan menjabat menteri, sekitar 2007 hingga 2009, hal itu pun terjadi. Namun, menurutnya, belum ada menteri yang berani mengungkap praktik tersebut, seperti dilakukan Dahlan Iskan sekarang.

"Namanya BUMN 'sapi perah' itu cerita lama. Cuma selama ini enggak ada orang seperti Pak Dahlan yang membongkar semuanya. Walaupun saya sendiri, waktu masih menjabat, tidak pernah. Tapi, kalau anak buah saya ada yang melakukan, ya saya tidak tahu," kata Sofyan, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/11/2012).

Sofyan hadir di Pengadilan Tipikor dalam rangka memenuhi panggilan persidangan untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli. Menurut Sofyan, praktik kotor itu cenderung terjadi karena lingkungan kerja yang buruk. BUMN sendiri, lanjutnya, biasa bermain kotor. Sofyan pun mencontohkan bagaimana BUMN memenangkan proses tender suatu proyek.

"Misalnya ada 10 BUMN, dua enggak kasih sogok, yang lain kasih, nah yang dua ini tersisihkan. Atau, misalkan saat bersaing dengan swasta, BUMN enggak kasih, swasta kasih, BUMN-nya yang akan kalah," ujarnya.

Sofyan menyatakan dukungan terhadap langkah Dahlan, yang mengungkap praktik kotor antara BUMN dan DPR. Secara prinsip, katanya, langkah yang dilakukan Dahlan itu baik dalam membersihkan lingkungan usaha.

"Dalam lingkungan bersih, usaha bisa maju, dan pertumbuhan ekonomi lebih baik," katanya.

Namun, Sofyan menilai, cara yang dilakukan Dahlan tidak tepat. Menurutnya, lebih baik Dahlan langsung melaporkan upaya pemerasan BUMN oleh oknum DPR itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak, katanya, maka Dahlan hanya akan membuang-buang waktu sebagai menteri, untuk mengurusi hal semacam itu.

"Kalau ada bukti, kasih saja ke KPK. Saya takut nantinya malah Pak Dahlan tidak sanggup membuktikannya," ujar Sofyan.

Pernyataan Sofyan ini menanggapi perseturuan Dahlan Iskan dengan anggota Dewan yang terjadi belakangan ini. Perseteruan bermula dari adanya surat edaran Dahlan yang meneruskan surat Sekretaris Kabinet terkait imbauan tidak melakukan praktik kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan dalam menjaga APBN untuk rakyat. Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, Dahlan mengeluh ke Dipo melalui pesan singkat soal masih saja ada anggota DPR yang meminta jatah. Keluhan Dahlan ini kemudian bocor ke media massa. Hari ini Dahlan diperiksa BK DPR terkait dugaan pemerasan BUMN oleh oknum anggota DPR.

Sebelumnya, Dahlan sempat mengungkapkan bahwa ada 10 nama yang dikantonginya. Dahlan juga mengungkapkan bahwa ada empat modus yang kerap dilakukan oknum anggota DPR untuk meminta jatah kepada BUMN. Empat modus itu mulai dari meminta jatah uang, meminta proyek, meminta fasilitas, hingga menitipkan sanak saudaranya masuk menjadi pegawai BUMN.

Baca juga:
Ada Anggota DPR yang Minta 2.000 Ton Gula!
Masih Ada Anggota DPR Pemeras yang Belum Dilaporkan
Dahlan: Pemerasan BUMN Terkait Penanaman Modal
Alasan Dahlan Tak Ungkap Identitas Pemeras
Tak Mau Lapor KPK, Dahlan Utus Anak Buah
Ada Tiga Pemerasan BUMN yang Dilaporkan Dahlan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau