Bawaslu Desak DKPP Periksa 7 Komisioner KPU

Kompas.com - 05/11/2012, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut menindaklanjuti laporan anggota komisi II DPR Arif Wibowo yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dan kode etik dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2014 oleh KPU.

"Dalam temuan Bawaslu, mereka (Tujuh Komisioner KPU) diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi hasil perbaikan dan penundaan pengumuman (verifikasi administrasi)," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Muhammad mengatakan, pengadaan Sistem Informasi Partai Politik dinilai Bawaslu menyalahi kode etik. Sebab itu, KPU diduga melanggar pasal 7 peraturan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. KPU juga dikenai pasal 2 juncto pasal 26 ayat (2) UU No. 15 tahun 2011.

Bawaslu menilai KPU juga melanggar peraturannya sendiri. KPU tidak mentaati pasal 11 huruf a dan c dan Pasal 16 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan KPU No. 13 tahun 13 tahun 2012.

"DKPP harus segera memeriksa, memverifikasi dan memutus tujuh komisioner KPU terkait dengan adanya dugaan-dugaan (Pelanggaran) itu," tandasnya.

Ketujuh komisoner KPU yang direkomendasikan diperiksa DKPP adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Ida Budiati, Hadar Navis Gumay, Fery Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau