Dahlan vs dpr

Golkar dan PDI-P Siap Proses Politisi Pemeras

Kompas.com - 06/11/2012, 08:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melaporkan dua oknum anggota DPR yang diduga memeras BUMN saat menyampaikan keterangannya di Badan Kehormatan DPR, Senin (5/11/2012). Dua oknum yang disebut Dahlan adalah S dari Fraksi PDI Perjuangan dan IL dari Fraksi Golkar. Terkait penyebutan S, Wakil Ketua Fraksi PDI-P TB Hasanudin mendukung laporan Dahlan diteruskan ke aparat penegak hukum.

"Saya kira laporan bagus ini harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kalau ada bukti, ya harus diproses hukum," ujar Hasanudin, Senin malam, saat dihubungi wartawan.

Hasanudin juga mengatakan, partai akan mengambil tindakan jika S sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pemerasan. S diduga melakukan tindak pemerasan terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan, pihaknya akan menunggu bukti terlebih dulu untuk melakukan tindakan terhadap IL.

"Sampai sekarang belum ada tindakan apa-apa. Jika ada bukti-bukti yang dapat digunakan, kami akan patuh hukum," ujar Nurul.

Saat melaporkan dua nama tersebut, Dahlan tak menyertakan bukti apa pun. Ia hanya menceritakan apa yang dialami para direksi BUMN terkait upaya pemerasan oleh oknum anggota DPR. Ada tiga upaya pemerasan yang dilakukan dua oknum anggota DPR yang dilaporkan Dahlan. Menindaklanjuti laporan ini, BK akan memanggil tiga direksi BUMN yang mengalami upaya pemerasan tersebut.

"Saya berharap, jangan hanya modal aduan tanpa bukti lalu dianggap serius. Jika berpegang pada aduan atau dugaan tanpa bukti-bukti, ini bisa jadi preseden bagi dunia politik. Akhirnya isu-isu tidak bermutu pun dilempar hanya untuk mencari panggung semata. Jika memang ada bukti-buktinya, pasti DPP atau fraksi akan bertindak sesuai konstitusi partai," kata Nurul.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Dahlan Iskan, IL diduga melakukan upaya pemerasan terhadap dua BUMN, yakni PT Garam dan PT PAL Indonesia.

Baca juga:
PDI-P Sebut Dahlan Kampungan
Aksi Dahlan Dinilai Antiklimaks
Politisi Pemeras BUMN Berinisial S dan IL
Ada Anggota DPR yang Minta 2.000 Ton Gula!
Mantan Menteri BUMN: Pemerasan Itu Cerita Lama

Baca juga berita terkait dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau