Semarang

Heroin, Sabu, dan Ganja Senilai Rp 16 Miliar Dimusnahkan

Kompas.com - 06/11/2012, 13:42 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa heroin, sabu, dan ganja. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo di halaman parkir Mapolda Jateng, Selasa (6/11/2012).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa heroin seberat 4,97 kilogram, sabu seberat 2,98 kilogram, dan ganja seberat 1,62 kilogram dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp16 miliar. Sejumlah barang bukti tersebut disita dari dua tersangka, yakni Rosmalinda Sinaga yang ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Sementara barang bukti berupa ganja disita dari Purwono yang ditangkap di kamar kos di wilayah Surakarta beberapa waktu lalu. Heroin dan sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dikubur dalam tanah. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebelumnya terlebih dulu dilakukan pengujian oleh petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang tentang keaslian barang bukti tersebut. Pengujian juga disaksikan oleh kedua tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Wajib dimusnahkan agar dalam perjalanannya barang bukti tidak disalahgunakan, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, pemusnahan barang bukti tidak perlu menunggu selesainya proses peradilan," katanya.

Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, John mengatakan, berkas penyidikan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. "Ya hanya kurang berita acara pemusnahan ini, dalam waktu dekat kemungkinan setelah pekan ini bisa dilimpahkan," katanya.

Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tingkat konsumsi narkoba di Jateng tergolong tinggi, yakni 1,9 persen dari keseluruhan penduduk Jawa Tengah atau sekitar 6,2 juta jiwa. Sepanjang Januari hingga November, telah ditangani 619 kasus narkoba dengan 760 tersangka. "Jateng juga sudah menjadi pintu masuk untuk menyelundupkan narkoba, terutama lewat bandara," katanya.

Seperti diberitakan, Rosmalinda (37), warga kelahiran Medan yang tinggal di Jakarta ini, ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (13/10/2012) pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, dan BNN Provinsi Jawa Tengah saat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1210 dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Wanita ini diketahui membawa dua paket heroin dan dua paket sabu yang diletakkan pada dua dinding palsu koper. Dua paket heroin yang dibawa seberat 4,5 kg dan dua paket sabu seberat 3,2 kg dengan perkiraan nilai barang seharga Rp 16,1 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau