Petinggi Demokrat Disebut Bermain di Proyek DPID

Kompas.com - 06/11/2012, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Petinggi Partai Demokrat disebut ikut bermain dalam proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang kini menjadi pekara korupsi.

Hal ini terungkap melalui kesaksian pengusaha asal Aceh bernama Zamzami dalam persidangan kasus dugaan penyuapan alokasi DPID dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Mulanya, anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu, mengonfirmasi keterangan Zamzami dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat saat penyidikan di KPK. Pangeran membacakan keterangan Zamzami dalam BAP tersebut.

"Di sini Fahd menyampaikan kepada saya bahwa kepengurusan yang dilakukan melalui orang Banggar, Wa Ode. Juga menyampaikan kepada saya bahwa upaya untuk mendapat anggaran DPID itu dipotong orang Demokrat," kata Pangeran menirukan keterangan Zamzami kepada penyidik KPK yang dicatat dalam BAP.

Pangeran pun bertanya kepada Zamzami, siapakah petinggi Partai Demokrat yang dimaksudnya itu. Namun, Zamzami tidak menyebut nama. Pengusaha yang juga teman dekat Fahd El Fouz itu mengaku tidak diberi tahu oleh Fahd siapa orang Demokrat yang terlibat dalam kepengurusan DPID tersebut.

"Tidak disebutkan," jawab Zamzami. Pangeran pun mendesak Zamzami untuk menyebut nama. "Jangan bohong ini semua. Harus dibersihkan semua itu, jangan kalian tutup-tutupi. Jadi tidak disebutkan?" ucap Pangeran.

Meskipun didesak, Zamzami tetap mengaku tidak diberi tahu nama orang Demokrat yang dimaksud Fahd itu. Hanya saja, dia mengakui bahwa orang itu merupakan petinggi di Partai Demokrat.

Dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrat dalam pengalokasian DPID tersebut bukan kali ini saja terungkap di persidangan. Saat Fahd bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati, dia pernah menyebut nama mantan pimpinan Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat, Mirwan Amir.

Menurut Fahd, Mirwan itulah yang mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Sementara Kabupaten Pidie Jaya menjadi jatah Tamsil Linrung.

Kedua pimpinan Banggar DPR inilah yang menurut Fahd menjegal langkahnya dalam meloloskan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh itu melalui Wa Ode. Dalam kasus ini, Fahd didakwa menyuap Wa Ode untuk pengalokasian DPID di Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau