Beri Grasi Ola, Presiden Dikelabui Bawahannya

Kompas.com - 07/11/2012, 07:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan keterlibatan terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42) dalam kasus penyelundupan sabu menjadi bukti bahwa pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berdasarkan penelitian yang cermat. Bahkan, ketidakcermatan itu dinilai disengaja oleh bawahan Presiden.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari melalui pesan singkat, Rabu (7/11/2012), menyikapi temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.

"Kesengajaan itu dilakukan secara sistematis sehingga sampai diajukan kepada Presiden. Walhasil, Kepala Negara telah dikelabui oleh oknum-oknum tertentu," kata Hajriyanto.

Hajriyanto menilai ironis temuan BNN itu dalam konteks perang terhadap narkoba. Menurut dia, Presiden harus melakukan penyelidikan untuk mengungkap rekayasa secara sistematis dalam pemberian grasi itu, mulai dari pengusul awal hingga pihak-pihak yang memberi pertimbangan ke Presiden.

Dewan Pertimbangan Presiden, kata politisi Partai Golkar itu, juga harus diklarifikasi atas perannya memberi nasihat kepada Presiden. "Bagaimana mungkin terpidana yang tidak ada unsur pengakuan bersalah, penyesalan, dan perubahan perilaku itu bisa menerima grasi? Bukankah itu semua yang dijadikan argumen pemberi grasi itu?," pungkas dia.

Seperti diberitakan, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000 .

Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.

Terkait hal ini, Presiden mempertimbangkan mencabut grasi yang sebelumnya diberikan kepada Ola.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau