Skandal proyek hambalang

Nazaruddin: BPK Tutupi Peran Anas dan Andi

Kompas.com - 07/11/2012, 13:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diintervensi dalam melakukan audit investigatif proyek Hambalang. Nazaruddin mengatakan, BPK menutup-nutupi peran Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

"Sebenarnya BPK terlampau menutupi. Satu, peran Anas tidak dimasukkan, peran Andi tidak dimasukkan. Saya lihat ada intervensi kepada BPK," kata Nazaruddin saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/11/2012), untuk diperiksa terkait penyidikan Hambalang.

Menurut Nazaruddin, ada laporan BPK yang dikaburkan. "Aktornya kan jelas, Anas dan Andi. Cuma, ini kan namanya penguasa, partai penguasa, yang megang republik ini," ujarnya.

Proyek Hambalang yang dilaksanakan pada 2010-2012 itu diduga melibatkan sejumlah pihak. Awal 2010 hingga Mei 2010, Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Adapun hasil audit investigatif tahap pertama yang dikerjakan BPK menyebut satu nama anggota Komisi II DPR, yakni Ignatius Mulyono. Politikus Partai Demokrat yang disebut berinisial IM itu menerima surat keputusan hak pakai lahan Hambalang dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN. Padahal, ketika itu Mulyono tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN nomor 1 tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 tahun 2010. Terlebih lagi, surat pelepasan hak tanah yang menjadi dasar penerbitan SK itu diduga palsu.

Selain itu, BPK menduga Andi melanggar undang-undang dengan membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan kewenangan Menpora tanpa pendelegasian dari Andi. Kewenangan yang dimaksudkan itu berkaitan dengan persetujuan kontrak tahun jamak pelaksanaan proyek Hambalang dan penetapan pemenang tender.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Kini, KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam mengusut pihak lain yang diduga ikut melakukan penyalahgunaan wewenang. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru dalam menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain, seperti suap-menyuap.

Sementara itu, Andi dan Anas, yang namanya berkali-kali disebut Nazaruddin dalam kasus ini, membantah terlibat apalagi menerima uang terkait proyek Hambalang. Seusai dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang beberapa waktu lalu, Anas berkata, "Memangnya saya calo sertifikat?".

Baca juga:
Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
KPK: Ada Kejutan soal Kasus Hambalang
Dusta Hambalang...
Soal Hambalang, Ingat Lagu Krisdayanti
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau