Bawaslu Berlebihan

Kompas.com - 08/11/2012, 06:24 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilihan Umum hanya berwenang memediasi sengketa partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum, bukan memutus sengketa dengan mengeluarkan rekomendasi agar KPU memverifikasi faktual 12 partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi.

”Keputusan Bawaslu itu berlebihan. Melebihi proporsi yang seharusnya,” kata mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Taufiq Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/11).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pengajuan keberatan oleh parpol-parpol yang tak lolos verifikasi administrasi ke Bawaslu itu tergolong sengketa antara parpol dan KPU. Bawaslu bertugas memediasi parpol dengan KPU. Jika Bawaslu tak berhasil, Bawaslu seharusnya mengajukan beberapa pilihan solusi ke KPU.

Taufiq mengatakan, Bawaslu bukan instansi terakhir dalam penanganan sengketa. Parpol bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tak ada kesepakatan dalam proses mediasi di Bawaslu. Jika belum puas dengan putusan PTUN, parpol dapat banding ke PTTUN, kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.

Anggota Komisi II DPR itu menduga, mekanisme mediasi tidak dijalankan Bawaslu. Karena itu, ia menyimpulkan proses penanganan sengketa antara parpol dan KPU cacat hukum.

”Kalau prosedurnya tidak ditempuh, ya berarti cacat. Harusnya diletakkan di posisi yang benar, jangan melanggar undang-undang,” ujarnya.

Berbeda dengan Taufiq, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu lainnya, M Arwani Thomafi, mengharapkan KPU lebih kooperatif kepada Bawaslu. Namun, dia juga mengingatkan jika keputusan Bawaslu tidak bersifat final dan mengikat.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu berharap, Bawaslu dan KPU dapat mengambil jalan keluar yang terbaik. Hal itu penting untuk mengawal pemilu terselenggara dengan lebih baik.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, KPU hendaknya tidak mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Sikap mengabaikan rekomendasi hanya akan membuat ketidakpastian hukum, longgarnya eksekusi KPU, bahkan berpotensi terjadi pelecehan lembaga negara.

Ray mengatakan, ”Saya melihat apakah tahapannya dikelola dengan baik, transparan, adil, jujur, dan kredibel, tidak lagi menjadi ukuran. Pemilu akhirnya hanya melayani sebagian partai politik dengan mencampakkan partai lainnya.”

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/11), menjadwalkan menggelar sidang untuk mengkaji dugaan pelanggaran etik oleh KPU dalam proses verifikasi parpol sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Sidang itu sekaligus untuk menengahi polemik yang terjadi antara KPU dan Bawaslu.

”Kami akan memberikan kesempatan bagi Bawaslu untuk menyampaikan temuannya. Kami juga akan memberikan kesempatan kepada KPU untuk menjelaskan kenapa hal itu terjadi,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Sidang akan digelar di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Sidang dilangsungkan terbuka dan mengundang pula parpol yang lolos dan tidak lolos verifikasi administratif.

(nta/OSA/why/dik/ody)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau