Skandal hambalang

Nazaruddin Tuding Mahyuddin Dapat Rp 10 Miliar dari Hambalang

Kompas.com - 08/11/2012, 07:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali melancarkan tudingannya terhadap kader Partai Demokrat. Kali ini, Nazaruddin menyebut mantan Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin ikut menikmati uang hasil korupsi proyek Hambalang.

Hal itu disampaikannya seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2012) malam. "Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama Adhi Karya. Sebanyak Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly, serta Rp 10 miliar buat Mahyuddin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, Rp 5 miliar buat Wafid, dan Rp 20 miliar untuk Menpora," katanya.

Nazaruddin mengungkapkan, Mahyuddin berperan dalam mengamankan penganggaran proyek Hambalang di Komisi X DPR. Saat itu, Mahyuddin masih menjadi ketua komisi yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. "Di Komisi X, yang paling bertanggung jawab itu Pak Mahyuddin karena anggaran Hambalang sengaja disimpan dan tidak dibahas di komisi itu, hanya ditandatangani Mahyuddin dengan pimpinan yang lain. Dia yang mengamankan," ungkapnya.

Terpidana kasus suap wisma atlet itu pun menganggap audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diintervensi karena hasilnya tidak menyebut nama Mahyuddin. "Sebenarnya semua sudah lengkap. Ini BPK diintervensi, mungkin Ketua KPK lupa doa," kata Nazaruddin.

Adapun Mahyuddin, saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, mengaku pernah mengikuti pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, pada Januari 2010. Pertemuan itu juga diikuti Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Sekretaris Kemenpora saat itu, Wafid Muharam.

Dalam persidangan, Mahyuddin mengungkapkan, pertemuan itu sempat menyinggung masalah sertifikat Hambalang. Saat pertemuan, menurutnya, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi bahwa masalah sertifikat lahan Hambalang telah selesai diurus.

Sementara Nazaruddin mengatakan, saat pertemuan makan siang itu, Mahyuddin mengatakan ke Andi agar Kemenpora berkomunikasi secara intensif dengan Komisi X. Dengan demikian, program bisa berjalan dengan baik.

"Tetapi kan tidak mungkin teman-teman Komisi X berkomunikasi dengan Menpora. Harus ada eselon 1 yang berkomunikasi secara intens. Akhirnya, disepakati si Wafid sebagai perwakilan," ujar Nazaruddin semalam.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Deddy diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

KPK kini mengusut keterlibatan pihak selain Deddy melalui pengembangan penyidikan sekaligus penyelidikan baru. Sejumlah fokus penyelidikan KPK adalah masalah sertifikasi lahan, proses pengadaan barang dan jasa, serta aliran dana terkait Hambalang.

Baca juga:
Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
KPK: Ada Kejutan soal Kasus Hambalang
Dusta Hambalang...
Soal Hambalang, Ingat Lagu Krisdayanti
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau