Dugaan pemerasan bumn

Idris Laena Bantah Tuduhan Dahlan

Kompas.com - 08/11/2012, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VI DPR,  Idris Laena, membantah tuduhan dirinya melakukan pemerasan terhadap dua BUMN, yakni PT Garam dan PT PAL Indonesia. Idris mengaku kecewa penjelasan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Badan Kehormatan DPR hanya didasari keterangan sepihak dari jajaran BUMN.

"Tuduhan itu saya nyatakan dengan tegas tidak benar sama sekali. Saya tegaskan, semua yang disampaikan tidak benar," kata Idris saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Idris mengaku mengapresiasi langkah Dahlan yang ingin membersihkan BUMN. Namun, kata dia, keterangan sepihak yang disampaikan Dahlan telah merusak nama baik dirinya dan keluarga. Selain itu, menurut dia, isu pemerasan itu juga akan mengganggu kondisi psikologis anak-anaknya.

Namun, Idris tak mau banyak berkomentar mengenai tuduhan Dahlan. Alasannya, dia akan menjelaskan kepada Badan Kehormatan.

"Saya anggota Komisi VI yang membidangi BUMN. Bertemu hampir setiap hari saat RDP dengan direksi BUMN. Tapi, keterangan detail akan saya sampaikan ke BK," ujar politisi Partai Golkar itu.

Ketika ditanya apakah dia mengetahui praktik pemerasan di Komisi VI, Idris menjawab, "Saya tidak tahu."

Seperti diberitakan, kepada Badan Kehormatan, Dahlan menyebut ada tiga peristiwa upaya pemerasan tiga BUMN yang dilakukan oleh dua anggota Dewan, yakni Idris dan Sumaryoto (Fraksi PDI-P). Namun, Dahlan tak menyerahkan bukti dan hanya mengutip penjelasan jajaran direksi BUMN.

Dahlan mengatakan, permintaan komisi oleh dua anggota DPR terkait dengan pengalokasian anggaran penyertaan modal negara untuk sejumlah BUMN pada tahun ini. BUMN yang dimaksud adalah PT Garam (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan PT PAL Indonesia (Persero).

Baca juga:
Idris Laena Siap Hadapi Dahlan Iskan
Golkar dan PDI-P Siap Proses Politisi Pemeras
PDI-P Sebut Dahlan Kampungan
Aksi Dahlan Dinilai Antiklimaks
Politisi Pemeras BUMN Berinisial S dan IL
Ada Anggota DPR yang Minta 2.000 Ton Gula!
Mantan Menteri BUMN: Pemerasan Itu Cerita Lama

Baca juga berita terkait dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau