Polri Sidik Kasus Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 09/11/2012, 08:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, saat ini penyidik Bareskrim Polri diketahui juga tengah menyidik kasus lain di Korlantas Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaran bermotor (PNKB). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sejak Oktober lalu.

"Sudah beberapa waktu lalu, kok itu (terima SPDP). Kayaknya bulan Oktober," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Kamis (8/11/2012) malam.

Andhi menjelaskan, pihaknya hanya menerima satu SPDP. Namun, Andhi belum dapat mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut. Andhi juga mengaku tidak mengingat nama tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polri. "Ya, baru SPDP, itu kan baru pemberitahuan saja. Lupa saya (tersangka)," tegasnya.

Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi. Jika demikian, berebut kewenangan penanganan kasus dapat kembali terulang.

Pasalnya, nilai korupsi PNKB lebih besar dari proyek pengadaan simulator SIM. Saat ditanya apakah tersangka berasal dari kepolisian, Andhi belum dapat memastikan. "Dicek dulu deh," singkatnya.

Kabarnya KPK juga telah mencium adanya kasus korupsi lain di Korlantas Polri. Saat dikonfirmasi mengenai proyek PNKB tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, KPK belum menyentuh proyek lain di Korlantas Polri selain simulator SIM. Adanya kasus tersebut juga diperkuat dengan pernyataan salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang.

Dia mengungkapkan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan di antaranya berkaitan dengan PNKB dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK). "Dokumen yang diambil KPK adalah dokumen publik untuk layanan Korlantas, pelat mobil, dan masalah STNK di seluruh Indonesia karena catatannya ada di Korlantas pusat," kata Juniver, ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012).

Namun, Juniver membantah bahwa gugatan Korlantas Polri kepada KPK sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau