KPU Layangkan Surat Pergantian Sekjen ke Mendagri

Kompas.com - 09/11/2012, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang berisi permohonan penggantian jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU. Komisioner KPU menilai Sekretariat Jenderal KPU tidak mendukung kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum.

"Intinya ada pergantian yang sedang dipersiapkan. Kita ganti Sekjen (Sekretaris Jenderal) KPU (Suripto Bambang) dan Wakil Sekjen (Asrudi Trijono). Kita juga mau bertemu Mendagri karena kesekretariatan kita dari mereka," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Hadar mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap diikutkan dalam tata cara kerja hubungan KPU. Sebab, mayoritas pegawai di KPU berasal dari institusi tersebut. KPU hanya merapikan jajaran Setjen dengan mengisi generasi yang masih muda duduk di dalamnya.

"Permasalahan supporting system yang dilakukan Setjen dengan tidak menyokong kinerja Komisioner KPU sudah ada sejak tahun 2004 dan 2009. Tapi mungkin, lambannya kineja Setjen kepentok dengan kita yang ingin kerja lebih cepat dan progresif," tambahnya.

Ia mengatakan, meskipun Setjen bertindak demikian, KPU tetap bekerja dengan profesional. Keputusan verifikasi adminitrasi sudah dipertimbangkan dengan matang. KPU, terangnya, sudah melakukan pengecekan berkali-kali untuk memastikan kebenaran hasil keputusan.

"Karena tidak adanya supporting system oleh Setjen ini, lalu kemudian disimpulkan kalau kemarin KPU main-main, padahal bukan seperti itu. Kami telah bekerja sesuai peraturan," jelas dia.

Ketegangan antara Komisioner KPU dan Sekretariat Jenderal mengemuka  dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (9/11/2012). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Komisioner KPU Ida Budiati yang dimintai keterangan mengatakan, terjadi pembangkangan dan upaya pemboikotan terhadap penyelenggaraan pemilu 2014 yang dilakukan oleh Sekjen KPU. Pihak kesekretariatan tidak menjalankan fungsi dukungan secara maksimal dalam persiapan tahapan pemilu.

Sidang kode etik digelar menyusul tidak lolosnya 18 parpol dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Bawaslu lantas mengadukan tujuh komisioner KPU pada DKPP karena diduga ada pelanggaran kode etik.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau