Lingkungan

Kewajiban Mengelola Sampah Memberatkan

Kompas.com - 10/11/2012, 04:29 WIB

Jakarta, Kompas - Kewajiban produsen untuk menarik kembali sampah produknya dari rumah tangga dinilai memberatkan. Produsen meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan tersebut. Beraneka kendala membuat produsen kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Frangky Sibarani, di Jakarta, Jumat (9/11), mengatakan, ada tiga faktor yang membuat produsen merasa keberatan dengan ketentuan tersebut. Pertama, kendala geografis. Kondisi geografis negara kepulauan dengan dukungan infrastruktur logistik yang tidak memadai membuat proses penarikan sampah kemasan tidak mudah. ”Bayangkan, sampah itu tersebar di ribuan pulau, yang beberapa di antaranya masih sulit dijangkau,” katanya.

Kedua, kendala peralatan dan teknologi seperti tempat sampah serta tempat pembuangan akhir sampah yang memadai. ”Ini perlu dukungan pemerintah. Pengusaha tidak bisa jalan sendirian. Jadi, jangan semuanya dibebankan ke kami,” ujarnya.

Kendala ketiga, Frangky melanjutkan, faktor budaya masyarakat yang belum siap. Masyarakat belum memiliki kesadaran untuk membuang sampah di tempatnya. ”Ini enggak mudah, lho, menggugah kesadaran mereka. Percuma saja kita sediakan tempat sampah kalau budaya itu belum melekat,” paparnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah. Berdasarkan ketentuan tersebut, produsen penghasil produk berkemasan diwajibkan menarik lagi kemasan bekas dari konsumen. Produsen tak hanya mengumpulkan, tetapi juga mendaur ulang semua kemasan bekas.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, jika perusahaan enggan menarik kemasan bekas, pilihannya adalah mengganti kemasan dengan bahan mudah terurai. Faktanya, kemasan bahan mudah terurai belum jadi pilihan produsen makanan dan minuman karena tak tahan lama.

Untuk mempermudah produsen, pemerintah telah mengembangkan bank sampah. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah bank ini terus naik. Jika awalnya dikembangkan di 22 kabupaten, kini menjadi 41 kabupaten. (ENY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau