Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengadakan rapat koordinasi di Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (9/11), bersama Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.
Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut membahas aturan pelaksana, perhitungan keuangan, dan infrastruktur.
Menurut Muhaimin Iskandar, terdapat 10 aturan pelaksana yang tengah disiapkan. Aturan itu meliputi 5 rancangan peraturan pemerintah (RPP), 4 peraturan pemerintah, dan 1 keputusan presiden. Meski demikian, ia tidak merinci setiap aturan pelaksana tersebut.
Nafsiah Mboi menyatakan, RPP tentang Penerima Bantuan Iuran sudah ditandatangani semua pemangku kepentingan. Sementara RPP tentang Jaminan Kesehatan masih dalam proses harmonisasi.
Agung Laksono menyatakan, selain membahas aturan pelaksana, tim yang terdiri atas tim kesehatan dan tim ketenagakerjaan juga membahas infrastruktur dan anggaran. Dalam hal infrastruktur kesehatan, misalnya, tim membahas kebutuhan rumah sakit, bidan, dokter umum, dan dokter spesialis.
Sementara soal anggaran, menurut Agung, Sistem Jaminan Sosial Nasional didesain untuk mencakup semua warga negara Indonesia. Skema anggarannya tengah dihitung, termasuk soal kemampuan keuangan negara. Jumlah penduduk miskin yang akan masuk kategori Penerima Bantuan Iuran diperkirakan 96 juta jiwa.
”Ini semua kami belum bisa jelaskan secara tuntas karena masih dalam proses pembahasan, tapi ini kami kejar karena memang diharuskan dalam waktu dekat ini sudah selesai,” kata Agung.
Nafsiah Mboi mengatakan, soal anggaran sudah ada perhitungan-perhitungan secara teknis. Ini semua didasarkan atas pengalaman dari program Jamkesmas, PT Askes, dan PT Jamsostek.
Terkait dengan premi, menurut Nafsiah, ada beberapa opsi mengacu atas asumsi-asumsi. Sejumlah tenaga ahli dari pemerintah saat ini masih terus menghitung guna menentukan premi.
”Yang bekerja ikut membayar. Dipotong dari gaji 2 persen, sedangkan pemerintah 3 persen. Untuk buruh masih akan dihitung. Untuk yang fakir miskin, seluruhnya dibayari pemerintah. Kriterianya ada di Kementerian Sosial,” kata Nafsiah.
Jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan, jaminan kematian.
Sebelumnya Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany dalam Seminar Tahunan VI sebagai salah satu acara dalam Kongres XII Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengatakan, kekhawatiran tentang fiskal, kapasitas manajemen, dan ketersediaan fasilitas kesehatan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan bisa dipahami. Akan tetapi, hal tersebut bukan hambatan yang signifikan. Tantangan terbesar justru pola pikir yang kurang percaya diri.