Jaminan Sosial Terus Dibahas

Kompas.com - 10/11/2012, 04:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menyiapkan 10 aturan pelaksana untuk memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional per 1 Januari 2014. Sementara soal anggaran yang berkaitan dengan premi peserta dan jumlah penerima bantuan iuran tengah dihitung.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengadakan rapat koordinasi di Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (9/11), bersama Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut membahas aturan pelaksana, perhitungan keuangan, dan infrastruktur.

Telah disiapkan

Menurut Muhaimin Iskandar, terdapat 10 aturan pelaksana yang tengah disiapkan. Aturan itu meliputi 5 rancangan peraturan pemerintah (RPP), 4 peraturan pemerintah, dan 1 keputusan presiden. Meski demikian, ia tidak merinci setiap aturan pelaksana tersebut.

Nafsiah Mboi menyatakan, RPP tentang Penerima Bantuan Iuran sudah ditandatangani semua pemangku kepentingan. Sementara RPP tentang Jaminan Kesehatan masih dalam proses harmonisasi.

Agung Laksono menyatakan, selain membahas aturan pelaksana, tim yang terdiri atas tim kesehatan dan tim ketenagakerjaan juga membahas infrastruktur dan anggaran. Dalam hal infrastruktur kesehatan, misalnya, tim membahas kebutuhan rumah sakit, bidan, dokter umum, dan dokter spesialis.

Mencakup semua warga

Sementara soal anggaran, menurut Agung, Sistem Jaminan Sosial Nasional didesain untuk mencakup semua warga negara Indonesia. Skema anggarannya tengah dihitung, termasuk soal kemampuan keuangan negara. Jumlah penduduk miskin yang akan masuk kategori Penerima Bantuan Iuran diperkirakan 96 juta jiwa.

”Ini semua kami belum bisa jelaskan secara tuntas karena masih dalam proses pembahasan, tapi ini kami kejar karena memang diharuskan dalam waktu dekat ini sudah selesai,” kata Agung.

Nafsiah Mboi mengatakan, soal anggaran sudah ada perhitungan-perhitungan secara teknis. Ini semua didasarkan atas pengalaman dari program Jamkesmas, PT Askes, dan PT Jamsostek.

Terkait dengan premi, menurut Nafsiah, ada beberapa opsi mengacu atas asumsi-asumsi. Sejumlah tenaga ahli dari pemerintah saat ini masih terus menghitung guna menentukan premi.

”Yang bekerja ikut membayar. Dipotong dari gaji 2 persen, sedangkan pemerintah 3 persen. Untuk buruh masih akan dihitung. Untuk yang fakir miskin, seluruhnya dibayari pemerintah. Kriterianya ada di Kementerian Sosial,” kata Nafsiah.

Jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan, jaminan kematian.

Sebelumnya Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany dalam Seminar Tahunan VI sebagai salah satu acara dalam Kongres XII Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengatakan, kekhawatiran tentang fiskal, kapasitas manajemen, dan ketersediaan fasilitas kesehatan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan bisa dipahami. Akan tetapi, hal tersebut bukan hambatan yang signifikan. Tantangan terbesar justru pola pikir yang kurang percaya diri.

(LAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau