Lalu lintas ibu kota

Alternatif Pembatasan Kendaraan di Ibu Kota

Kompas.com - 13/11/2012, 04:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyono mengungkapkan, ada beberapa rencana kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno terkait lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Wahyono mengungkapkan, rencana kebijakan tersebut meliputi bidang sarana dan prasarana. Salah satunya adalah penetapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Route Pricing (ERP) yang memungkinkan pemgemudi melakukan pembayaran secara elektronik.

"Untuk ERP koridor hukumnya sedang dibahas. Piranti lunaknya juga sedang disiapkan," jelas Wahyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/12).

Ia juga menakankan, perlunya penataan ruang, seperti pelarangan parkir on the street pada jam-jam 3 in 1. "Parkir on the street sudah dilarang karena menghambat kelancaran lalu lintas," katanya.

Adapun, untuk pembatasan kendaraan bermotor, Wahyono mengatakan bahwa produsen tidak bisa dilarang untuk memproduksi mobil. Namun, yang bisa dilakukan adalah membatasi penggunaan kendaraan di jalan. Ia mengungkapkan, ada beberapa konsep pembatasan penggunaan kendaraan. Alternatif pertama adalah pembatasan tahun kendaraan.

"Misalnya, kendaraan yang sudah berusia 10 tahun sudah tidak boleh berproduksi," ujar Wahyono.

Kedua, pelarangan mobil untuk digunakan berdasarkan gelap-terang warna mobil atau genap-ganjil nomor pelat kendaraan. Akan tetapi, mana yang akan diterapkan, diserahkan pada keputusan Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya. Sementara, mengenai wacana tilang elektronik, Wahyono menyatakan bahwa kajian yuridis untuk kebijakan tersebut sudah selesai.

"Alat sudah datang, kita tunggu surat edaran MA bahwa tilang elektronik ini diakui secara yuridis," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa UU No. 22 tahun 2009 sudah mengizinkan ada alat bukti teknologi. Polisi juga akan menambah personel yang bertugas di jam-jam macet. Tahun lalu, kata Wahyono, penambahan personel dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Saat ini, pukul 14.00, sudah dikerahkan jumlah polisi yang lebih banyak untuk mengatur arus lalu lintas. Waktu terurainya kemacetan juga mundur, dari sebelumnya pukul 21.00 menjadi pukul 22.00 WIB.

Adapun, puncak kepadatan lalu lintas terjadi pada hari Rabu dan Jumat. Penyebabnya adalah perputaranya keuangan yang meningkat, sehingga aktivitas lalu lintas turut meningkat.

"Pada hari Jumat, pegawai swasta dan PNS sudah bekerja selama 5 hari, berimbas pada meningkatnya aktivitasnya pada Jumat sore untuk liburan maupun pulang kerja," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau