Dahlan vs dpr

Bahas Inefisiensi PLN, Hadirkah Dahlan di DPR?

Kompas.com - 13/11/2012, 06:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan perihal inefisiensi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2009-2010 seniai Rp 37 triliun, Selasa (13/11/2012).

"Rapatnya jam 10.00," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon ketika dihubungi, Selasa.

Effendi mengatakan, jadwal rapat itu sudah dibicarakan di internal Komisi VII. Hasilnya, Komisi VII tetap menggelar rapat meskipun masih masa reses. Rapat itu, kata dia, juga sudah disetujui pimpinan DPR.

Komisi VII mengundang berbagai pihak terkait, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, Dirut PLN Nur Pamudji, Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Selain itu, ikut diundang pihak BPH Migas dan BP Migas.

Sebelumnya, Dahlan dua kali tak memenuhi pemanggilan Komisi VII dengan berbagai alasan. Dalam panggilan ketiga ini, kata Effendi, Dahlan harus datang untuk memberikan penjelasan mengapa bisa terjadi inefisiensi ketika menjabat Dirut PLN.

"Saya kira enggak penting prosedur (pemanggilan). Yang penting bisa jelaskan, siapkan data dan bahan," kata Effendi.

Seperti diberitakan, polemik inefisiensi senilai Rp 37 triliun di tubuh PLN sempat tenggelam pascatuduhan Dahlan adanya pemerasan tiga BUMN yang dilakukan oleh tujuh anggota Dewan. Ketiga BUMN itu, yakni PT Garam (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan PT PAL Indonesia (Persero).

Dahlan menilai kebijakannya tidak ada yang salah selama menjadi Dirut PLN. Ketika itu, PLN tidak mendapat pasokan gas seperti yang dijanjikan. Satu kali jatah gas untuk PLN dikurangi untuk diberikan kepada industri. Menurut Dahlan, pilihan kebijakan ketika itu hanya dua, yakni mematikan listrik di Jakarta atau beralih ke bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga:
Eva: Dahlan dan Dipo, Jangan Hanya Berwacana di Media!

Dipo Tuding Menteri Lindungi Pejabat Korup
Dipo Sebut Ketua Fraksi di DPR Korupsi APBN
Dipo: Kader Parpol Atur Proyek Ratusan Miliar di Kementerian

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau