Dugaan korupsi pnkb

Kasus Pelat Nomor, Kapolri Koordinasi dengan KPK

Kompas.com - 13/11/2012, 12:21 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB). Kasus tersebut saat ini tengah disidik oleh penyidik tindak pidana korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kita dengan KPK selalu koordinasi. Intinya kita bicarakan dengan KPK," ujar Timur seusai menutup pendidikan dan prasetya perwira di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa), Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2012).

Saat ditanya apakah perkara tersebut akan dilimpahkan ke KPK, Timur mengatakan akan melihat perkembangan lebih lanjut. "Semua tentunya masih berkembang," ucapnya.

Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar tahun anggaran 2011. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi. Selain itu, diketahui, penyidik Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas kasus PNKB pada Kejaksaan Agung RI sejak pertengahan Oktober lalu.

Dikhawatirkan berebut kewenangan penanganan kasus dapat kembali terulang. Pasalnya, nilai korupsi PNKB lebih besar daripada proyek pengadaan simulator SIM. Polemik berebut kewenangan sebelumnya atas kasus dugaan korupsi simulator SIM ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober lalu. Presiden mengatakan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM, Presiden menyerahkannya kepada KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa, kasusnya akan ditangani oleh Polri. Kabarnya KPK juga telah mencium adanya kasus korupsi lain di Korlantas Polri.

Saat dikonfirmasi mengenai proyek PNKB tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, KPK belum menyentuh proyek lain di Korlantas Polri selain simulator SIM.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengungkapkan, kasus pelat nomor berbeda dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri. Namun, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sama dengan proyek pengadaan simulator SIM, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai KPA dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai PPK. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Namun, Polri belum dapat mengungkap tersangka pada kasus dugaan korupsi pelat nomor ini. Timur menegaskan, semua lembaga penegak hukum, baik Polri maupun KPK atau lembaga penegak hukum lain, harus menangani perbuatan melanggar hukum. Semua lembaga penegak hukum pun harus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Yang penting jangan sampai hal-hal yang melanggar hukum tidak ditangani. Semangatnya adalah koordinasi dan menyelesaikan ketentuan hukum," terang Timur.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau