JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaran bermotor (PNKB) di Korps Lalu Lintas Polri. Korupsi PNKB Korlantas diduga merugikan negara sebesar Rp 500 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari nilai proyek pengadaan simulator SIM Korlantas yang merugikan negara Rp 196 miliar.
"Pelaku pelaksana kasus itu kan orangnya sama dengan yang sedang disidik KPK. Seluruhnya, silakan disidik kalau pengembangan kasus mengarah ke plat nomor," kata Sutarman di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Sutarman merinci, pejabat pembuat komitmen PNKB sekarang sedang disidik KPK. Mereka terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM. Bareskrim, lanjutnya, akan membuka pintu selebarnya buat KPK masuk menangani kasus itu. Sebab, Bareskrim tidak dapat sendiri menangani kasus korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu tetap kewenangan KPK. Nanti akan disinergikan kalau KPK berminat menyidik kasus itu," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan kewenangan penanganan kasus simulator SIM di Korlantas Polri pada KPK. Namun, saat ini penyidik Bareskrim Polri diketahui juga tengah menyidik kasus lain di Korlantas Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaran bermotor (PNKB). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sejak Oktober lalu.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang