Neneng Sri Wahyuni, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008, menelepon seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/11). Sidang itu mengagendakan tanggapan jaksa yang menolak eksepsi Neneng.(KOMPAS/ALIF ICHWAN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang