Dugaan pemerasan bumn

Mengapa Dahlan Merevisi Nama Pemeras BUMN?

Kompas.com - 14/11/2012, 07:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terkait dugaan pemerasan BUMN oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipertanyakan. Langkah Dahlan yang merevisi nama-nama pemeras BUMN dinilai tidak benar.

"Masa seorang menteri yang telah melontarkan skandal ke publik dengan melibatkan nama-nama dan institusi DPR serta berimplikasi hukum tiba-tiba merevisi pernyataannya," kata anggota Komisi III DPR Indra ketika dihubungi, Rabu (14/11/2012).

Sebelumnya, Dahlan menyerahkan kembali surat keduanya kepada Badan Kehormatan DPR. Surat itu berisi revisi nama-nama anggota Dewan yang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Direksi PT Merpati Nusantara Airlines.

Indra menduga, ada beberapa alasan yang kemungkinan mendasari revisi nama, misalnya, Dahlan teledor, memang tidak memiliki bukti, atau telah terjadi kongkalikong baru antara Dahlan dan anggota Dewan.

"Apa pun kemungkinan itu, sikap Dahlan itu tidak benar," kata Indra.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mempertanyakan integritas dan komitmen Dahlan dalam memberantas korupsi. Pasalnya, sampai sekarang permasalahan pemerasan itu tidak dibawa ke aparat penegak hukum.

"Akhir dari hiruk-pikuk ini akan memunculkan sosok Dahlan sebagai pahlawan dan pemberani atau sosok pecundang dan penebar fitnah. Pilihan sikap Dahlan juga akan menjawab apakah hiruk-pikuk ini hanya sekadar mencari popularitas dan pengalihan isu atau kebenaran untuk perbaikan bangsa," paparnya.

Seperti diberitakan, saat dipanggil BK DPR pada Senin (5/11/2012), Dahlan Iskan menyebutkan dua nama anggota Dewan yang diduga memeras tiga BUMN terkait penyertaan modal negara. Kedua nama itu adalah Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI- Perjuangan.

Idris disebut meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Adapun Sumaryoto disebut meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Kedua politisi itu telah membantah.

Selang dua hari kemudian, secara tertulis, Dahlan kembali menyerahkan lima nama anggota Dewan lain yang disebut terlibat dalam pemerasan Direksi Merpati. Seluruh penjelasan Dahlan itu tanpa disertai bukti. Dahlan hanya mengutip keterangan dari jajaran Direksi BUMN.

BK akan memanggil para Direksi BUMN yang disebut Dahlan untuk mencari alat bukti. Jika cukup bukti, BK akan memanggil anggota Dewan yang disebut memeras.

Baca juga berita Nasional lainnya:
HUT Brimob, Kapolri Ingatkan Serangan Teror

Baca juga:
SBY Harus Tertibkan Pembantunya yang Hobi "Gaduh"
Dipo Tak Beda seperti Dahlan
Ruhut: Jang Serang Dahlan, Makin Mulus Dia "Nyapres"

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau