JAKARTA, KOMPAS.com – Terpidana kasus terorisme Roki Apris Dianto (29) yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (rutan) Kepolian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil ditemukan. Roki kabur sejak Selasa (6/11/2012) siang saat banyak rombongan pembesuk yang mengenakan pakaian cadar.
“Sampai saat ini belum dapat informasi ditemukan,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).
Untuk mencarinya, kepolisian sudah menyebar foto Roki. Tim khusus juga telah dikerahkan untuk mencari Roki. Roki diduga masih berada di wilayah Jakarta. Sebelumnya kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang termasuk diantaranya anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, petugas rutan, dan tahanan yang berada di lantai 4 itu.
“Foto sudah disebar, pemeriksaan sementara 13 orang,” ujar Agus.
Seperti diketahui, Roki dengan mudahnya melarikan diri dari rutan lantai 4 yang dijaga ketat sesuai standar operasi Densus 88 Antiteror Polri. Lantai empat tersebut memang khusus tahanan kasus terorisme. Selasa siang sekitar pukul 13.00, tercatat puluhan pembesuk ke lantai empat, namun tidak ada dari mereka yang menyatakan ingin menjenguk Roki. Roki pun sebelumnya diketahui tidak pernah dibesuk.
Kebanyakan dari pembesuk saat itu adalah wanita berpakaian cadar warna hitam. Tak lama berselang setelah jam besuk habis, Roki sudah menghilang dari balik jeruji besi itu. Roki diduga kuat mengelabui petugas dengan menyamar sebagai wanita bercadar.
Roki dan kelompoknya terlibat aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten, Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010. Kelompok Klaten tersebut telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, antara lain meledakkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua gereja, dan sebuah masjid. Hal itu dilakukan Roki dan kelompoknya untuk menyebar fitnah di masyarakat.
Roki diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Januari 2011 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Roki divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang