Kontrak Migas Tetap Berlaku

Kompas.com - 16/11/2012, 01:41 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, eks BP Migas kini beroperasi di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Presiden memastikan bahwa semua perjanjian kontrak usaha minyak dan gas bumi dengan perusahaan asing tetap berlaku.

”Dalam peraturan presiden yang saya terbitkan, eks BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), pada masa transisi ini, sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM. Organisasi itu sekarang di bawah komando dan kendali Menteri ESDM. Organisasi tersebut tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya,” kata Yudhoyono, Rabu (14/11), dalam jumpa pers di Kantor Presiden. Jumpa pers dihadiri Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri.

Presiden memerintahkan Menteri ESDM Jero Wacik untuk mengaudit eks BP Migas sebelum sepenuhnya menjalankan apa yang selama ini dijalankan lembaga tersebut. ”Dengan audit itu, saya meminta dibuat penjelasan kepada rakyat, maka secara transparan dapat pula diketahui posisi BP Migas saat ini,” ujarnya.

Seusai jumpa pers, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan, setelah MK mengeluarkan putusan tentang pembubaran BP Migas pada Selasa siang, pemerintah langsung bekerja untuk membuat regulasi guna merespons putusan tersebut. ”Peraturan presiden ini selesai pada Selasa malam. Jadi, sebelum tengah malam,” tuturnya.

Terdiri atas empat pasal, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ditandatangani Presiden pada 13 November 2012. Pasal 2 peraturan presiden tersebut menyatakan, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

”Semua pekerjaan dan kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dengan investor dan dunia usaha berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan atau ketidakpastian,” ujar Presiden.

Menurut Yudhoyono, pegawai eks BP Migas tetap berada pada posisi mereka, tetap menjalankan fungsi dan tugas mereka.

Independen

Presiden menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dibuat pada era Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan amanah pembentukan BP Migas. Lembaga ini pun dibentuk tahun 2002. ”Kita ingin menghindari konflik kepentingan. Dulu kerja sama hulu migas ditangani oleh sebuah elemen di bawah Pertamina, padahal Pertamina merupakan pelaku dunia usaha di bidang migas. Kalau Pertamina mengatur, bisa ada konflik kepentingan,” kata Yudhoyono.

Dasar pemikiran lainnya, keinginan untuk memisahkan tugas, wewenang, dan fungsi pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan. Selain itu, dengan BP Migas, pemerintah tak perlu terlibat langsung dalam pembuatan kontrak kerja sama dengan dunia usaha. ”Dengan demikian, ada posisi yang lebih baik bagi negara, untuk memastikan kerja sama itu berjalan baik tanpa melibatkan diri secara langsung dalam pengaturan usaha hulu migas itu,” kata Presiden.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto, Kamis, di Jakarta, menyatakan, peran negara dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi harus diperkuat. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan MK yang menyatakan keberadaan BP Migas melanggar konstitusi sehingga harus dibubarkan.

”Keberadaan BP Migas sebagai badan hukum milik negara menyebabkan pola kontrak kerja sama migas menjadi government to business atau antara pemerintah dan bisnis. Ini dipandang MK merendahkan kedaulatan negara karena menyejajarkan pemerintah dengan perusahaan. Itu dipandang MK bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

Pola kontrak itu juga membuat posisi pemerintah rentan jika berhadapan dengan gugatan hukum kontraktor kontrak kerja sama.

Agar secara konstitusional kedaulatan negara terangkat kembali, pola pengusahaan hulu migas yang dipakai nantinya harus dengan pola antara entitas bisnis yang menjadi representasi pemerintah dan badan usaha. ”Jadi, bentuk penguatan peran negara paling konkret untuk mengembalikan kedaulatan negara di migas adalah dengan penugasan atau membentuk perusahaan hulu migas negara sebagai wakil dari negara untuk melakukan sendiri kegiatan usaha hulu migas,” kata Pri.

Masa transisi

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini bertemu dengan sekitar 500 karyawan eks BP Migas di Gedung City Plaza, Jakarta, kemarin sore. Dalam pertemuan itu, Rudi meminta agar semua karyawan eks BP Migas kembali bekerja seperti biasa agar tidak terjadi kevakuman dalam kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air.

Rudi menyatakan, Menteri ESDM telah menyiapkan peraturan menteri agar menjadi pedoman pelaksanaan atas peraturan presiden berisikan pembentukan unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

”Peraturan menteri ini disiapkan agar semua kegiatan operasional bisa dilaksanakan yang selama ini dilakukan BP Migas. Setelah ada peraturan menteri ESDM, semua pekerjaan dilakukan kembali,” katanya.

Dengan dua peraturan menteri yang dikeluarkan Menteri ESDM, semua kegiatan operasional fungsi migas yang selama ini ada kembali normal. ”Begitu peraturan menteri ini terbit dan saya umumkan, semua tugas yang dikerjakan BP Migas menjadi on kembali. Semuanya kembali bertugas seperti biasa,” katanya. (EVY/EKI/RAZ/IAM/ATO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau