Pengusaha-Buruh Dipertemukan

Kompas.com - 16/11/2012, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan mempertemukan unsur buruh dan pengusaha. Rapat Dewan Pengupahan DKI menetapkan upah minimum provinsi DKI tahun 2013 senilai Rp 2.216.243. Sementara itu, pengusaha melancarkan aksi walkout, meninggalkan rapat.

Nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 ini lebih besar 44,9 persen dibandingkan dengan UMP DKI 2012, sebesar Rp 1.529.150. Mereka menolak kenaikan UMP tersebut karena dinilai memberatkan dunia usaha. Sementara itu, unsur buruh dan pemerintah menerima penetapan Dewan Pengupahan.

Menurut Jokowi, sapaan Joko Widodo, penetapan UMP harus mengakomodasi kepentingan pengusaha dan buruh. Kedua pihak tidak boleh ada yang dirugikan.

”Saya belum terima dokumen resminya. Saya akan lihat nanti seperti apa, tetapi yang jelas kami akan mempertemukan mereka agar ada kesepakatan,” tutur Jokowi, Kamis (15/11).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar, rapat penetapan UMP DKI yang berlangsung siang hingga malam di Balaikota Jakarta, Rabu (14/11), memang berlangsung alot. Rapat itu dihadiri 7 perwakilan buruh, 7 perwakilan pengusaha, 14 unsur pemerintah, dan seorang akademisi.

Buruh menginginkan UMP sebesar Rp 2.799.067, pengusaha menawarkan angka 100 persen dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.978.789, sedangkan pemerintah mengusulkan angka Rp 2.176 667. ”Tawaran pemerintah ditolak buruh dan pengusaha,” kata Deded.

Pada pembahasan berikutnya, lalu Dewan Pengupahan menyepakati nilai UMP DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Keputusan itu diambil dengan musyawarah tanpa ada unsur pengusaha.

”Tahun lalu, unsur pengusaha juga walkout. Tetapi UMP bisa disahkan gubernur,” tutur Deded.

Deded berpendapat, nilai UMP DKI Jakarta 2013 telah diputuskan sesuai dengan standar hidup buruh, standar regional, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013, proyeksi inflasi, dan KHL 2012.

”Ketetapan UMP DKI dari Dewan Pengupahan sudah final, semua tahapan penetapan sudah kami laksanakan. Sekarang keputusan ada di tangan gubernur. Beliau bisa mengurangi, menambah, atau menyetujui hasil keputusan Dewan Pengupahan,” tutur Deded.

Siap tempuh jalur hukum

Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, menegaskan, pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sepakat tidak mengakui angka UMP yang ditetapkan.

”Pengusaha tidak ikut menandatangani berita acaranya. Kami siap menempuh jalur hukum jika gubernur menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan,” ujar Sarman.

Dalam pernyataan bersama anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, mereka menilai penetapan itu tidak adil. Mereka meminta setiap unsur mempertahankan angka yang diinginkan dan menyerahkan kepada gubernur untuk memutuskan.

Sementara itu, buruh menyambut gembira putusan Dewan Pengupahan. Selama pembahasan UMP yang alot itu, buruh menggelar unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Begitu mengetahui hasil penetapan UMP, mereka bersorak.

”Kami senang dengan hasil ini, sesuai yang kami perjuangkan,” kata Mohammad Toha, Sekjen Forum Buruh DKI. Semula buruh menuntut UMP 2013 sebesar Rp 2.799.000.

Kabupaten Bekasi sepakat

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi merekomendasikan upah minimum kabupaten Bekasi 2013 senilai Rp 2.002.000. Rekomendasi ini dihasilkan lewat pemungutan suara, Rabu (14/11).

Hasil rekomendasi disepakati bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Besaran upah juga naik 34,1 persen dibandingkan dengan upah tahun 2012 sebesar Rp 1.491.866.

Disepakati juga upah minimum buruh di sektor I (otomotif, metal, kaca) Rp 2.402.400; sektor II (elektronik, kimia, farmasi, perkayuan) Rp 2.302.300; sektor III (garmen, tekstil, makanan minuman) Rp 2.042.040.

Rekomendasi Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat.

(FRO/NDY/BRO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau