Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima

Kompas.com - 16/11/2012, 07:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Ribuan buruh akan unjuk rasa ke Istana Merdeka dan Gedung DPR di Jakarta, Kamis (22/11/2012). Unjuk rasa masif buruh yang kelima kali tahun 2012 ini kembali menuntut penghapusan praktik alih daya, penghapusan upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (15/11/2012), menegaskan, pihaknya akan membentuk Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) untuk mengorganisasi aksi-aksi buruh ini. Iqbal tampil bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir, dan beberapa serikat pekerja lain.

”MPBI akan melakukan aksi nasional 70.000 buruh untuk menyatakan sikap bahwa Permenakertrans Outsourcing yang baru harus sudah selesai minggu ini. Upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota harus diputuskan sebelum 25 November 2012 dengan nilai 122 persen di atas angka kebutuhan hidup layak (KHL) seperti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, nilai KHL Kabupaten Bekasi adalah Rp 1.643.000 dan dewan pengupahan kabupaten merekomendasikan upah minimum Rp 2.002.000 per bulan (122 persen KHL) untuk pekerja lajang yang bekerja kurang dari setahun. Pemerintah daerah padat industri, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Mojokerto, Sidoarjo, Batam, dan Medan, harus menetapkan upah minimum 122 persen dari KHL.

Gelombang rasionalisasi

Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku resah dengan perkembangan pengupahan terkini. Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menegaskan, pemerintah mengutamakan kebijakan populis tanpa memikirkan nasib dunia usaha tahun 2013.

Kenaikan upah minimum DKI Jakarta sebesar 40 persen ditambah tarif tenaga listrik (TTL) tahun 2013 kian membebani dunia usaha yang sudah terpukul krisis ekonomi global. Penetapan upah minimum DKI Jakarta menjadi acuan bagi daerah lain.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani menyesalkan intervensi pemerintah pusat dan daerah kepada dewan pengupahan. Hariyadi mencontohkan, Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta menetapkan rekomendasi UMP tahun 2013 sebesar 112 persen KHL sesuai dengan arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

”Akan ada gelombang rasionalisasi pekerja yang sangat serius. Kami minta dinas ketenagakerjaan mempermudah perusahaan padat karya dan UKM yang mengajukan penangguhan upah minimum,” kata Hariyadi.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia Harijanto menegaskan, industri sepatu menyerap pekerja langsung 500.000 orang dan jutaan pekerja tak langsung dari perusahaan pemasok. Sejumlah produsen merek terkenal yang siap ke Indonesia sudah membatalkan niat. (HAM/RAZ/MHF/DEN/ILO)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau