Perludem: Saatnya Reformasi Birokrasi KPU

Kompas.com - 16/11/2012, 23:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perseteruan antara Sekretariat Jenderal (Setjen) dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi birokrasi di lembaga penyelenggara pemilu. Dualisme di KPU, katanya, tak layak diperpanjang. Pernyataannya ini menanggapi konflik antara Komisioner KPU dengan Setjen yang dianggap melakukan pembangkangan birokrasi. Komisioner merasa Setjen telah menghambat kerja KPU dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.

"Jangan ada lagi loyalitas ganda di Setjen. Satu ke departemen (Kementerian Dalam Negeri) asal, dan satu lagi ke KPU," kata Titi dalam diskusi "Setjen vs Komisioner KPU", di Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Titi menjelaskan, ketentuan perundang-undangan telah jelas mengatur bahwa Setjen bertugas melayani KPU, sesuai pasal 5 UU Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, jika Setjen tak melakukannya dapat dianggap sebagai sebuah permasalahan.

"Tidak ada dalam UU, Sekjen bisa mengambil keputusan. Saya melihat ini ada persoalan sejak awal. KPU kan merekrut PNS sendiri, sedangkan Sekjen bukan direkrut sendiri," ujarnya.

Menurutnya, perekrutan pegawai berhubungan dengan loyalitas. Hal itu berdampak pula dengan cara berpikir Setjen yang merasa lebih ahli daripada Komisioner KPU. "Ke depan harus ditanam betul mindset bahwa kesekretariatan itu untuk supporting," kata Titi.

Kurang dukungan

Konflik antara Komisioner KPU dengan lembaga Kesetjenan berawal dari tidak tepat waktunya pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik. Komisioner berdalih, segala persoalan disebabkan kurangnya dukungan Setjen. Komisi Pemilihan Umum membutuhkan dukungan personel Sekretariat Jenderal KPU agar proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014 berjalan lancar. Namun, dukungan tersebut kurang, bahkan kemudian tak ada, sehingga KPU kewalahan menangani verifikasi parpol.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU, Ida Budhiati, dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, Jumat (9/11/2012). Ida mengatakan, KPU membutuhkan bantuan 68 personel Setjen KPU untuk verifikasi parpol. Namun kenyataannya, jumlah itu tidak dipenuhi. Ketika hal ini turut dibahas dalam rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR pada 23 Oktober 2012, yang terjadi kemudian justru Setjen KPU menarik personelnya yang semula membantu KPU dalam verifikasi parpol.

Hal itu membuat semua komisioner KPU harus turun tangan meneliti data parpol. Akibatnya, verifikasi administratif parpol tidak dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pengumuman hasil verifikasi administratif yang semula dijadwalkan pada 25 Oktober terpaksa diundur menjadi 28 Oktober.

”Dukungan sekretariat tidak optimal. Pendapat saya secara subyektif, telah terjadi pemboikotan pemilu. Ini pembangkangan birokrasi atas proses pemilu,” kata Ida.

Selain itu, menurut Ida, telah terjadi dikotomi komisioner dan Setjen KPU. Hal ini tidak hanya terjadi di KPU pusat, tetapi juga di daerah.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Verifikasi Partai Politik

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau