Jakarta, Kompas -
Alasan mengapa MA diharapkan tidak mengabulkan permintaan itu adalah Yamanie masih diperiksa MA dan KY.
Pada 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke MA dengan alasan sakit sinusitis, vertigo, dan maag. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini menjadi sorotan karena dia bersama hakim agung Imron Anwari dan Nyak Pha menganulir putusan mati gembong narkoba Hanky Gunawan menjadi penjara 15 tahun.
Sebelum pengunduran diri itu, KY menerima laporan dari pihak ketiga terkait dugaan keterlibatan Yamanie dalam misteri pengubahan putusan peninjauan kembali (PK) dari 15 tahun jadi 12 tahun. Sebelumnya ada kontroversi hakim agung yang mengabulkan PK dengan mengubah vonis hukuman mati Hanky Gunawan menjadi 15 tahun.
Untuk putusan PK ini, KY tak mempersoalkan karena bukan kewenangannya. ”Yang kami persoalkan, putusan PK itu secara misterius dieksekusi PN Surabaya jadi 12 tahun,” katanya.
Jika MA menyetujui dan kemudian memberi surat pengantar pengunduran diri kepada Presiden dan disetujui Presiden, KY tak lagi bisa mengusut kasus itu. Padahal, kasus itu cermin ketidakprofesionalan hakim agung.
Terkait pemeriksaan hakim agung yang terlibat, proses yang sudah berjalan adalah pengiriman surat ke MA untuk pengusutan. Yamanie belum diperiksa karena KY menggunakan proses normal, tak menduga ada pengunduran diri.
Persetujuan mundur sebagai hakim agung tak mudah. Berdasar UU No 3 Tahun 2009 tentang MA Pasal 11 huruf d, alasan sakit yang bisa diterima adalah sakit jasmani atau rohani terus-menerus selama tiga bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Yamanie sebagai anggota majelis hakim juga membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie. Yamanie juga membebaskan bandar narkotika Naga Sariawan Cipto Rimba yang sebelumnya divonis penjara 17 tahun.
Terkait mundurnya Yamanie, kerabat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengatakan, Yamanie bersama keluarganya ada di Jakarta.