Hakim agung

Jangan Kabulkan Yamanie Mundur

Kompas.com - 17/11/2012, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial berharap Mahkamah Agung cermat menyikapi pengunduran diri hakim agung Achmad Yamanie. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berharap MA tak mengabulkan dulu permohonan itu. ”MA harus mempertimbangkan dengan jernih soal surat pengunduran diri AY (Achmad Yamanie). Jangan dikabulkan dulu,” kata Imam ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (16/11).

Alasan mengapa MA diharapkan tidak mengabulkan permintaan itu adalah Yamanie masih diperiksa MA dan KY.

Pada 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke MA dengan alasan sakit sinusitis, vertigo, dan maag. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini menjadi sorotan karena dia bersama hakim agung Imron Anwari dan Nyak Pha menganulir putusan mati gembong narkoba Hanky Gunawan menjadi penjara 15 tahun.

Sebelum pengunduran diri itu, KY menerima laporan dari pihak ketiga terkait dugaan keterlibatan Yamanie dalam misteri pengubahan putusan peninjauan kembali (PK) dari 15 tahun jadi 12 tahun. Sebelumnya ada kontroversi hakim agung yang mengabulkan PK dengan mengubah vonis hukuman mati Hanky Gunawan menjadi 15 tahun.

Untuk putusan PK ini, KY tak mempersoalkan karena bukan kewenangannya. ”Yang kami persoalkan, putusan PK itu secara misterius dieksekusi PN Surabaya jadi 12 tahun,” katanya.

Jika MA menyetujui dan kemudian memberi surat pengantar pengunduran diri kepada Presiden dan disetujui Presiden, KY tak lagi bisa mengusut kasus itu. Padahal, kasus itu cermin ketidakprofesionalan hakim agung.

Terkait pemeriksaan hakim agung yang terlibat, proses yang sudah berjalan adalah pengiriman surat ke MA untuk pengusutan. Yamanie belum diperiksa karena KY menggunakan proses normal, tak menduga ada pengunduran diri.

Persetujuan mundur sebagai hakim agung tak mudah. Berdasar UU No 3 Tahun 2009 tentang MA Pasal 11 huruf d, alasan sakit yang bisa diterima adalah sakit jasmani atau rohani terus-menerus selama tiga bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Yamanie sebagai anggota majelis hakim juga membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie. Yamanie juga membebaskan bandar narkotika Naga Sariawan Cipto Rimba yang sebelumnya divonis penjara 17 tahun.

Terkait mundurnya Yamanie, kerabat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengatakan, Yamanie bersama keluarganya ada di Jakarta. (AMR/WER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau