Dua Pembunuh Ibu-Anak Masih Diperiksa Polisi

Kompas.com - 17/11/2012, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Supardan Rianto dan Achmad Suganda, dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Rika R Damayanti dan putranya, Benyamin Nataniel, saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur. Kedua tersangka menjalani pemeriksaaan intensif sejak pagi tadi setelah tiba di Mapolres Jakarta Timur Sabtu, pukul 06.30 (17/11/2012).

"Benar, saat ini sedang dimintai keterangan. Mohon tunggu di luar dulu, Mas," kata seorang petugas kepolisian yang memeriksa kedua tersangka kepada wartawan. Pihak Polres Jakarta Timur belum bersedia memberi keterangan terkait pemeriksaan dua pelaku yang menghebohkan warga Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/11/2012) lalu.

Rencananya kepolisian akan melakukan ekspose terhadap kedua tersangka setelah pemeriksaan ini. "Nanti siang ya. Kita berikan kesempatan media untuk pengambilan gambar," kata petugas tersebut.

Supardan dan Achmad ditangkap di dalam sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi di Kota Bumi, Lampung ketika sedang menuju kampung halamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

"Nggak ada perlawanan sama sekali. Mereka ditangkap pas mau melarikan diri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP M. Soleh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/11/2012).

Kedua pelaku adalah kakak-beradik yang bekerja di toko karpet dan kasur milik Rika R Damayanti, majikannya sendiri, yang mereka bunuh. Diduga kuat, motif pembunuhan adalah dendam. Ini karena kedua pelaku baru saja dipecat oleh korban pagi hari sebelum kejadian.

Peristiwa itu mengakibatkan Rika R Damayanti dan putranya, Benyamin Nataniel, tewas bersimbah darah di kamar mandi toko Murah Jaya Makmur di Jalan Jatinegara Barat Nomor 39, RT 01 RW 06, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis sore. Rika tewas akibat sabetan senjata tajam di perut bagian kanan. Begitu juga dengan anaknya, yang tewas akibat luka sabet di perut, lengan, dan luka sobek di wajah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai aksi kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:

Ibu dan Anak Dibunuh di Jatinegara

Pembunuh Ibu dan Anak Diduga Pegawai Toko

Ibu yang Dibunuh di Jatinegara Tengah Mengandung

Pembunuhan Ibu-Anak di Jatinegara Diduga Terencana

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau