JAKARTA, KOMPAS.com - Unit III Satuan Narkoba Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur meringkus dua orang pengedar ganja. Dari tangan tersangka, Polisi menyita puluhan paket ganja siap edar dengan total berat 4 kilogram.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengatakan, kedua tersangka bernama Nuryadi (28) alias Malik dan Jaya Kelana (41). Mereka ditangkap di Jalan Nanas 1, RT 01 RW 03, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (17/11/2012).
"Mereka ditangkap Sabtu petang, pukul 18.00 WIB atas penyelidikan sebelumnya. Dari mereka kami menyita puluhan paket ganja yang sudah dibungkus," ujar Didik kepada Kompas.com, Minggu (18/11/2012).
Dari tangan tersangka pertama, Nuryadi, Polisi menyita satu paket ganja siap edar. Sementara dari tersangka kedua, Jaya, Polisi menyita ganja kering seberat 3 kilogram serta 23 paket ganja yang telah dibungkus untuk dijual.
Menurut Didik berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu bukan miliknya. Oleh sebab itu, Polisi pun terus melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua tersangka. "Masih dalam penyelidikan asal barang itu dari mana," lanjut Didik.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang