Kasus bank century

KPK Bidik Dua Pejabat BI

Kompas.com - 19/11/2012, 09:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik dua pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century. Dua pejabat BI itu dianggap bertanggung jawab dengan pengawasan perbankan dan pemberian dana talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek.

”Saya mendengar dua pejabat Bank Indonesia (BI) yang bakal ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya adalah berinisial BM dan SF yang selama ini menangani perbankan dan pemberian dan talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 600 miliar lebih,” ujar anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Tindak Lanjut Penanganan Bank Century, Akbar Faisal, Minggu (18/11/2012).

Menurut Akbar, penetapan dua tersangka itu akan dilakukan KPK setelah lembaga itu meningkatkan tahapan penanganan kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BM, dalam laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, mendapat aliran dana Rp 1 miliar yang belakangan diketahui sebagai pinjaman yang akan dikembalikan. Adapun SF diketahui memberikan disposisi untuk pemberian dana talangan ke Bank Century meskipun bank tersebut dinilai tidak layak.

”Namun, saya kira, penetapan dua tersangka itu bukan prestasi KPK karena sejak 3 April 2010, DPR di sidang paripurna sudah menyebutkan dalam laporan Pansus Bank Century kepada DPR. Terlalu lama jika kita harus menunggu dua tahun hanya untuk menetapkan dua tersangka itu,” ujarnya.

Menurut Akbar, KPK harus melihat juga tanggung jawab Gubernur BI (saat itu) Boediono. ”Timwas Bank Century, Senin (19/11/2012), rapat membahas rumusan laporan akhir Timwas Bank Century dan membahas pertemuan dengan KPK yang akan menyampaikan hal-hal terbaru terkait Bank Century,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan anggota Timwas DPR, Bambang Soesatyo. ”KPK sudah mengirim surat ke DPR untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penanganan kasus Bank Century, yaitu peningkatan status penyidikan kasus Bank Century dari sebelumnya penyelidikan. Laporan itu akan disampaikan kepada Timwas DPR Selasa (21/11/2012) besok,” katanya.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK segera meningkatkan tahapan penyelidikan Bank Century menjadi penyidikan. ”Kami akan mendorongnya segera untuk ditingkatkan (menjadi penyidikan),” ujar Abraham, Minggu sore.

Saat ditanya dua pejabat BI yang disebut-sebut di DPR bakal dijadikan tersangka baru, Abraham hanya tertawa. ”Kami akan segera membahasnya,” ujarnya.

Kepala Grup Humas BI Diffi Johansyah belum bersedia berkomentar. ”Kami menunggu konfirmasi dari KPK secara resmi. Bagi BI, mari kita hormati asas praduga tak bersalah,” katanya. (HAR)

Baca juga:
KPK Gelar Perkara Century Hari Ini
Century Hampir Tiga Tahun, Apa Kendala KPK
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Century

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau