Kasus hambalang

Machfud Suroso Siap Bertanggung Jawab

Kompas.com - 19/11/2012, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso mengaku siap bertanggung jawab atas pekerjaannya dalam pelaksanaan proyek Hambalang. PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Hal itu disampaikan Machfud saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/11/2012). Dia ditanya apakah siap bertanggung jawab setelah namanya dan PT Dutasari Citralaras disebut dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang.

"Enggak apa-apa masuk (audit). Saya bertanggung jawab untuk pekerjaan saya, saya gentle kok, saya profesional, saya kontraktor mekanilak elektrikal," kata Machfud.

Dia juga mengatakan, kontrak kerja PT Dutasari dalam proyek Hambalang, murni sebatas bisnis. "Apa hubungan pidana dengan pekerjaan saya? Kontrak saya itu bener-bener pure kontrak bisnis," ucap Macfhud yang disebut sebagai orang dekat Anas Urbaningrum ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan hasil audit BPK soal Hambalang yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat, menyebut keterlibatan PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut, sebagian sahamnya diduga dimiliki Machfud dan Munadi Herlambang. Hingga 2008, istri Anas Urbaningrum, yakni Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Audit BPK mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu. Nazaruddin ketika itu menuturkan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Menurut Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas Urbaningrum. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Meskipun demikian, pimpinan KPK memastikan tidak berhenti pada Deddy. KPK kini melakukan pengembangan penyidikan perkara Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru. Pengembangan penyidikan mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan penyelidikan baru mencari indikasi tindak pidana korupsi lainnya seperti suap menyuap.

Selain memeriksa Machfud hari ini, KPK memanggil lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pegawai Kemenpora, Jaelani, mantan Kepala Bidang Kementerian Pekerjaan Umum, Dedi Permadi, staf kerjasama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang bernama M Muqorobin, serta Husni Al Huda dan Yeye dari pihak swasta

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau