Waspadai Potensi Konflik Horizontal

Kompas.com - 20/11/2012, 03:15 WIB

Bekasi, Kompas - Sekitar 5.000 buruh dan warga berhadapan dan nyaris bentrok di Jalan MH Thamrin, kawasan industri EJIP Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/11). Warga yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Bekasi Bergerak menilai aksi buruh sudah berlebihan.

Senin pagi, dari rumah buruh di Jalan MH Thamrin, pekerja akan menggerebek PT Samsung Electronics Indonesia di kawasan industri Jababeka 1. Namun, rencana itu dicegah oleh kelompok massa dari Masyarakat Bekasi Bergerak. ”Kami merasa aksi buruh yang unjuk rasa, blokade, dan bikin macet sudah berlebihan. Warga merasa terganggu,” kata Koordinator Minin Muslim.

Koordinator aksi buruh Supriyanto mengatakan, pekerja melakukan aksi protes karena ada pelanggaran hubungan industrial di perusahaan. Manajemen Samsung dan serikat buruh, misalnya, belum mufakat untuk penghapusan tenaga alih daya.

Kelompok buruh dan massa yang bersenjata kayu dan bambu ini sempat berhadapan, tetapi dapat ditenangkan oleh Brimob dan Sabhara.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Bambang Wahyudi mengatakan, buruh dan massa akhirnya bisa dimediasi. Pukul 18.00 dicapai kesepakatan, di mana aksi buruh tak boleh membuat jalan macet.

Ketua Umum Forum Investor Bekasi Deddy Harsono mengingatkan pengusaha dan pekerja tentang deklarasi harmoni industri. ”Kedepankan dialog agar situasi tetap sejuk,” katanya.

Upah minimum

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan tentang upah minimum provinsi (UMP) 2013 senilai Rp 2.216.243. ”Nanti, pengusaha dan buruh saya undang. Saya ingin penetapan UMP tepat waktu,” katanya di Balaikota.

Nilai UMP 2013 naik 44 persen dibandingkan UMP 2012 yang Rp 1.529.150. Pengusaha keberatan terhadap UMP 2013, terutama bagi pengusaha kecil menengah.

Namun, buruh mendesak Jokowi segera menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2013. ”Tetapkan UMP dan UMSP dalam satu paket peraturan gubernur. Kami meminta Gubernur tidak mengkhianati buruh,” kata Sekjen Forum Buruh DKI Jakarta Mohammad Toha.

Dari Tangerang dilaporkan, hingga pukul 19.30 masalah UMK 2013 masih dibahas Dewan Pengupahan Kota Tangerang. Ratusan buruh masih menunggu hasil keputusan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang di Cikokol.

”Kami akan tetap di sini mengawal pembahasan,” kata Sunarno, juru bicara KASBI. Buruh minta besaran UMK Rp 2,8 juta.

Secara terpisah, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menginginkan agar buruh sejahtera dengan upah bisa setara UMP DKI Jakarta. (BRO/FRO/PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau