Makassar

Diungkap, Dua Anggota Polisi Positif Pakai Sabu

Kompas.com - 20/11/2012, 08:38 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan urine terhadap empat anggota polisi yang diduga menggunakan sabu. Hasilnya, dua di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba bersama seorang mahasiswa pascasarjana.

Sedangkan dua oknum Polisi lainnya dinyatakan negatif. Keempat polisi itu adalah Briptu Rustadi (Anggota Pam Obvit Dit Polda Sulsel), Briptu Andi Wahyudi Amal (Anggota Propam Polda Sulsel), Briptu Ahmad (Anggota Pam Obvit Polda Sulsel), Briptu Bustang (Anggota Pam Obvit Polda Sulsel), dan seorang mahasiswa pascaSarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Herman (27).

Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endi Sutendi, Senin (19/11/2012) kemarin. "Dua oknum tersebut yang hasil urinenya positif yakni Briptu Andi Wahyudi Amal, Briptu Ahmad dan seorang warga sipil, Herman. Sementara dua oknum yang urinenya dinyatakan negatif, Briptu Bustang dan Briptu Rustadi saat ini masih diperiksa di markas Polrestabes Makassar untuk dilakukan penyelidikan. Untuk pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian akan diserahkan ke Propam Polda Sulsel karena keduanya bertugas di Polda," katanya.

Mantan Wakapolrestabes Makassar itu menambahkan, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika saat ini Satuan Narkoba Polrestabes Makassar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Jika dalam penyelidikan dan penyidikan nantinya, anggota yang terbukti menggunakan narkoba terancam dipecat.

Sebelumnya, ke empat oknum yang bertugas di Polda Sulsel tersebut diamankan bersama rekannya Herman di sekitar jalan tol, Minggu (18/11/2012) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti, berupa sendok sabu-sabu dan sisa sabu habis pakai serta enam unit handpone.

Kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri ini merupakan kasus keenam yang melibatkan total 10 personel korps Bhayangkara di lingkup Polda Sulsel sepanjang 2011 dan 2012. Polda baru memecat satu personel Polres Gowa, Brigpol Syarifuddin yang terlibat kejahatan barang haram ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau