TANGERANG, KOMPAS.com — Setelah melalui perdebatan yang hebat, Dewan Pengupahan Kota Tangerang merekomendasikan upah minimum Kota Tangerang, Selasa (20/11/2012) malam ini. Nilai yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat buruh dan dinas tenaga kerja sebesar Rp 2.203.000 per bulan.
"Surat rekomendasi itu sudah ditandatangani malam ini. Namun, tidak ditandatangani unsur Apindo," kata juru bicara KASBI Kota Tangerang, Sunarno, kepada Kompas, Selasa malam.
Rekomendasi ini akan diberikan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Setelah ditandatangani, kata Sunarno, rekomendasi ini selanjutnya langsung diserahkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, untuk ditetapkan.
"Kami seluruh serikat buruh dan serikat pekerja akan mengawal proses ini," kata Sunarno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang