Demo buruh

Polisi: Berunjukrasalah dengan Simpatik

Kompas.com - 21/11/2012, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berunjuk rasa atau demonstrasi diperbolehkan undang-undang, tetapi hendaknya dilakukan sesuai undang-undang dan sportif. Dengan demikian, demonstrasi tidak mengundang antipati dan kontrademo dari masyarakat.

"Jadi, silakan berdemo, tetapi dengan cara-cara yang sportif dan sasaran yang tepat, dengan cara-cara simpati yang bisa diterima masyarakat karena, kalau tidak, akan ada antipati dari masyarakat. Masyarakat bisa melakukan kontrademo dan ini memang mulai terjadi, seperti di Bekasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (21/11/2012) pagi.

Ia menegaskan, unjuk rasa dibenarkan undang-undang penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pelaksanaannya, unjuk rasa harus mengedepankan kepentingan umum, tidak melangar aktivitas masyarakat, tidak merusak fasilitas umum, apalagi sampai mencederai orang lain.

"Kegitan unjuk rasa tidak dipekenankan sampai membuat orang lain tidak dapat beraktivitas," katanya.

Menurut Rikwanto, akhir-akhir ini, demo buruh sudah mengarah pada pemaksaan kehendak; dalam hal menuntut upah minimum kabupaten/kota ataupun upah minimum provinsi dan tuntutan lainnya. Ini antara lain ditandai dengan menutup jalan umum, men-sweeping pabrik, menggeruduk, menggerebek, sampai kepada mengurung. Bentuk aksi demo seperti ini tidak tercantum dalam ketentuan UU kebebasan berpendapat di muka umum. Itu sudah pidana, katanya.

"Jadi, kami imbau kepada para pendemo, siapa pun dia, agar kembali mematuhi aturan yang berlaku. Karena kalau tidak berarti melanggar aturan lain, seperti hukum pidana. Ini ada sanksinya," tutur Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, kegitan demo juga jangan sampai mematikan ekonomi lokal, ekonomi lingkungan, ataupun ekonomi publik dan nasional. Karena, setiap usaha, di mana pun berada, pasti ada magnet ekonomi di situ. Akan banyak pekerja di sana, bukan hanya pekerja perusahaan itu saja, melainkan juga lainnya, seperti suplayer, angkutan umum, kontrakan.

"Jika usaha di perusahaan itu berhenti, berefek juga pada ushaha lainnya di lingkungan itu. Penganggur akan semakin banyak. pekerja akan tidak bekerja lagi. Masyarakat akan terkena imbas," paparnya.

"Kami imbau rekan buruh yang ingin demo agar melakukannya dengan cara-cara yang baik dan tepat sasaran. Apa yang diinginkan dapat dikompromikan. Berdemo bukan sekadar pemaksaan kehendak, melainkan harus memperhatikan kepatutan-kepatutan, juga kemamampuan-kemampuan tempat kita bekerja," tutur Rikwanto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau