Balon Independen Juga Gugat KPU Sultra ke MK

Kompas.com - 21/11/2012, 19:20 WIB

KENDARI, KOMPAS.com - Kisruh pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Setelah dua pasangan Cagub Sultra mendaftarkan gugatannya ke MK, kini giliran bakal calon gubernur setempat dari jalur independen La Ode Azis juga telah mendaftarkan gugatannya.

La Ode Asis yang berpasangan dengan HT Jusrin saat pendaftaran balon Gubernur di KPU September lalu, mengatakan, gugatannya sudah diterima dan diregistrasi oleh MK. "Saya sudah mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor registrasi 701-3/4.MK/XI/2012 dengan pokok perkara Perselisihan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012. Saya dan pasangan saya, H.T.Jusrin sebagai pemohon," kata La Ode Asis, di kediamannya di Kendari, Rabu (21/11/2012).

Menurutnya, sebagai warga negara ia memiliki hak sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun dalam proses tahapan, ia menilai bahwa KPU Sultra selaku penyelenggara sama sekali tidak memperlihatkan transparansi.

"Sebagai salah satu bakal calon saya menuntut keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, saya merasa tidak ada keadilan. Sebagai calon independen, KPU Sultra tidak pernah memperlihatkan kepada saya hasil verifikasi dukungan yang telah dilakukan. Padahal saya sudah mengumpulkan dukungan sesuai dengan syarat yang ditentukan, tetapi kenapa saya digugurkan begitu saja," ujarnya.

Ia menilai sebagai salah satu balon, seharusnya jika terdapat dukungan hasil verifikasi yang tidak mencukupi, pihak KPU Sultra harus memberitahukan kepadanya agar bisa diperbaiki. "Tidak ada surat pemberitahuan kalau dukungan yang saya bawa itu kurang. Saya hanya disurati melalui pleno bahwa saya digugurkan, berarti terbukti secara hukum berkas saya tidak diverifikasi," cetusnya.

Untuk itu, ia berharap, melalui MK, ia dan pasangannya bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya dan bisa ikut sebagai salah satu calon dalam pesta demokrasi tersebut. "Memang kami sangat mengharapkan agar ada pemungutan suara ulang, sehingga saya dan pasangan saya bisa masuk," harapnya.

Sementara, dua pasangan cagub Sultra yakni Pasangan Buhari Matta-Amirul Tamin dan pasangan Ridwan Bae-Hairul Saleh serta Balon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani yang digugurkan KPU setempat telah mendaftarkan gugatannya ke MK akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Pemilihan Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diselenggarakan 4 November lalu dimenangkan oleh pasangan petahana, Nur Alam - Saleh Lasata dengan perolehan suara 49.30 persen. Sedangankan pasangan BM-Amirul mendapat suara 27.84 persen dan pasangan Ridwan Bae-Hairul Saleh hanya memperoleh suara 22.86 persen dari.

Dari hasil Pilkada yang ditetapkan KPU pusat, jumlah suara sah yang ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra sebanyak 1.060.398 suara, jumlah suara tidak sah 29.625, sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 1.090.023 suara. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.701.698, sementara yang tidak menggunakan hak pilihnya yakni sebanyak 641.300.

Proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra diambil alih KPU pusat, setelah DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kelima Komisioner KPU Sultra yang dinilai lalai dan tidak cermat dalam menjalankan tugas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau