Mari Elka: Isi Surat Kaleng Itu Tak Benar!

Kompas.com - 21/11/2012, 20:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan menteri perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui dirinya pernah dipanggil menteri sekretaris kabinet Dipo Alam dan menteri sekretaris negara Sudi Silalahi. Pemanggilan dirinya terkait laporan Dipo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dugaan adanya praktik kongkalikong anggaran antara tiga Kementerian dan DPR.

"Kami memang dipanggil oleh Pak Dipo untuk mengklarifikasi surat yang tidak beridentitas. Surat Itu sebetulnya terjadi pada saat kami di Kementerian Perdagangan. Surat seperti itu bukan hal yang baru, itu hal lama. Kami sebut surat itu surat kaleng. Kami sudah mengklarifikasi bahwa yang di dalam surat itu tidak benar," kata Mari yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Ia menjelaskan, pemanggilan dirinya terjadi sekitar minggu lalu. Namun, dia lupa tanggal persisnya. Pemanggilan itu, lanjutnya, pada intinya Dipo meminta klarifikasi dari surat-surat kaleng itu. Meskipun, terangnya, surat kaleng bertahun 2009. "Ada prosesnya untuk surat kaleng. Umumnya diserahkan ke Irjen, bukan untuk diklarifikasi tapi dilihat dan dievaluasi karena itu tidak beridentitas," terangnya.

Ia menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai menteri perdagangan tidak ada pelanggaran prosedur. Dugaan yang disebutkan dalam surat kaleng itu sama sekali tidak benar. Dirinya tidak keberatan diperiksa KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Kementerian Perdagangan di bawah kendalinya.

"Saya sebagai pembantu presiden siap. Kami bekerja untuk rakyat. Setiap saat kan kami diawasi oleh BPK, masyarakat, media, jadi kami siap-siap saja. Bilamana diperlukan kami akan memberikan klarifikasi," tandasnya.

Sebelumnya, Seperti diberitakan, Dipo mengaku menerima banyak laporan dari PNS di kementerian terkait praktik kongkalikong untuk menggerus APBN. Laporan itu masuk pascasurat edaran Sekretaris Kabinet Nomor 542 terkait pencegahan praktik kongkalikong anggaran di instansi pemerintah. Dipo menyebut ada partai politik koalisi pemerintah yang menyusupkan kadernya di suatu kementerian. Kader yang mendapat jabatan struktural hingga staf khusus menteri itu bertugas mengatur berbagai proyek dengan dana APBN untuk kepentingan partai.

Selain itu, Dipo menyebut ada ketua fraksi di DPR yang bertugas menciptakan program serta mengamankan alokasi anggaran yang sudah digelembungkan agar disetujui DPR. Dipo juga menyebut ada menteri yang melindung pejabat korup. Menurut Dipo, laporan yang masuk disertai bukti-bukti.

Tak disebutkan apakah sudah ada klarifikasi terkait bukti-bukti itu. Namun, Dipo tak mau menyebut nama parpol, nama-nama kader parpol, nama kementerian, serta proyek yang dimaksud. Menurut penelusuran kompas.com, tiga kementerian yang dilaporkan Dipo adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau