Ada Indikasi Pelanggaran

Kompas.com - 22/11/2012, 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi VI DPR, Idris Laena, mengaku beberapa kali bertemu direksi PT PAL Indonesia dan sekali bertemu direksi PT Garam. Pertemuan dengan direksi dua BUMN penerima dana penyertaan modal negara itu memunculkan indikasi adanya pelanggaran kode etik.

Idris mengatakan hal tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat. Rabu (21/11) kemarin, BK DPR mendengarkan penjelasan Idris dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Idris menjadi salah satu anggota DPR yang diduga mencoba memeras BUMN.

Demikian disampaikan Ketua BK DPR M Prakosa seusai memimpin rapat etik BK DPR, Rabu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prakosa mengatakan, pertemuan Idris dengan direksi dua BUMN tersebut dilakukan di beberapa tempat.

”Kemarin Direksi PT PAL mengatakan ada beberapa kali pertemuan. Ada sekitar 20 kali telepon dan SMS (dari Idris Laena) kepada direktur utama, dan sekitar 30 kali telepon dan SMS kepada direktur keuangan,” papar Prakosa.

Direksi PT PAL bersama dengan direksi PT Garam dan direksi PT Merpati Nusantara Airlines telah memberikan penjelasan ke BK DPR pada Selasa (20/11).

Seusai memberi penjelasan ke BK DPR, saat dicegat wartawan, Idris yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menyangkal ada pesan singkat berisi pemerasan yang dikirimkannya. ”Semua sudah saya klarifikasi ke BK DPR,” katanya.

Pelanggaran etika

Prakosa menyatakan, transaksi berupa uang atau materi lainnya memang tidak terlaksana dalam kasus ini. Pasalnya, direksi sejumlah BUMN tidak melayani permintaan yang diduga disampaikan anggota DPR.

”Namun, yang diproses di BK DPR adalah bukti-bukti etika. Orang yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Namun, melanggar hukum pasti melanggar etika. Seorang anggota DPR yang melakukan pertemuan berkali-kali dengan mitranya di luar forum resmi secara etika patut diduga ada indikasi pelanggaran etika,” ujar Prakosa.

Kamis ini, BK DPR akan mendengarkan penjelasan tiga anggota DPR yang diduga meminta jatah ke BUMN. ”Kami menargetkan selesai memproses kasus ini sebelum ditutupnya masa sidang II tahun 2012-2013 pada 14 Desember 2012,” ujar Prakosa.

Kepada BK DPR, Dahlan mencabut dua nama anggota Komisi XI DPR yang sebelumnya dilaporkan ikut memeras. Mereka adalah Andi Timo Pangerang dari Fraksi Partai Demokrat dan M Ichlas El Qudsi dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

”Bapak El Qudsi dan Ibu Andi Timo itu tidak terkait sama sekali dan tidak ada masalah, tetapi waktu itu terikut namanya. Kepada  mereka saya minta maaf dan akan melakukan upaya-upaya tertentu untuk permintaan maaf tersebut,” kata Dahlan.

Dengan demikian, seluruhnya ada tujuh anggota DPR yang dilaporkan memeras BUMN.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Apung Widadi secara terpisah mengatakan, BK DPR mestinya lebih aktif dalam menangani kasus ini. Kewenangan BK DPR memungkinkannya untuk memutus pelanggaran etika jika sudah ditemukan beberapa bukti dalam rapat pleno BK.

Namun, justru hal itu yang kerap menjadi alasan dan hambatan bagi BK DPR. Dalam beberapa kasus, BK DPR lemah dalam pembuktian karena tidak memiliki ”penyidik”. Selain itu, kerap kali pelapor di BK DPR justru mendapatkan serangan balik. (nwo/dik/LOK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau