Terbukti Memeras, Anggota DPR Ditindak

Kompas.com - 22/11/2012, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung memastikan, siapa pun anggota Dewan yang terbukti terlibat dalam upaya pemerasan BUMN akan ditindak. Pimpinan Dewan, kata dia, akan menindaklanjuti jika Badan Kehormatan DPR memutuskan adanya pelanggaran kode etik.

"Pimpinan sudah berketetapan bahwa lembaga ini harus diselamatkan, citranya diperbaiki. Kalau ada yang melakukan tindakan pelanggaran etika, kita akan berikan sanksi," kata Pramono di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Pramono mengatakan, rentetan panjang permasalahan yang melibatkan anggota Dewan harus dijawab dengan tindakan konkret. Salah satu langkah perbaikan yakni pengusutan tuntas oleh BK tanpa ada pilih kasih.

"BK telah responsif terhadap apa yang menjadi laporan publik. Tetapi, kemudian jangan tempat ini menjadi semacam panggung baru untuk membuat hal yang akhirnya gaduh," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pramono mengkritik sikap Menteri BUMN Dahlan Iskan yang tidak membawa permasalahan dugaan pemerasan BUMN itu kepada penegak hukum. Seharusnya, Dahlan mengikuti langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang meneruskan laporan dugaan korupsi di kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebab, DPR ini kan lembaga politik walaupun memiliki BK. Aspek politik itu selalu ada. Untuk itu, alangkah lebih baik kalau datanya dilaporkan kepada KPK," kata Pramono.

Pramono juga mengkritik sikap Dahlan merevisi nama anggota Dewan yang diduga memeras. Sikap itu menunjukkan bahwa Dahlan tidak yakin betul dengan informasi yang diterima. Akibatnya, kata dia, menimbulkan kegaduhan, tetapi substansi tidak tersampaikan.

Seperti diberitakan, BK telah memeriksa anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Idris Laena terkait dugaan permintaan jatah terhadap direksi PT PAL dan PT Garam. Hari ini BK kembali memeriksa tiga anggota Dewan lainnya terkait upaya permintaan jatah kepada direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).

Hasil pemeriksaan sementara, BK melihat Laena melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan pertemuan berulang kali di luar jadwal dengan PT PAL dan PT Garam. Selain kasus PT PAL dan PT Garam, BK kali ini juga akan menelusuri kasus yang terjadi di Merpati.

Baca juga:
Dirut Merpati Pastikan 2 Politisi Tak Memeras
Besok, BK DPR Panggil Anggota Dewan Terduga Pemeras BUMN
BK Terima Dua Nama Baru yang Diduga Pemeras BUMN
BK: Dirut PT PAL Terima SMS Pemerasan
Inilah Awal Mula Kisruh Kongkalikong BUMN ...

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau