MOJOKERTO, KOMPAS.com — Kasus pencabulan siswi SMA PHC (15) yang dilakukan IP siswa SMP, Kamis (22/11/2012), disidangkan di Pengadilan Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah orang tua PHC melaporkan bahwa IP telah menodai putrinya.
IP yang masih duduk di kelas IX SMP di Pungging ini dituduh menodai PHC, siswi kelas X SMA. Dari pengakuan IP di hadapan polisi, ternyata kedua remaja di bawah umur ini sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Mereka melakukan hubungan suami istri karena terpengaruh seusai melihat film porno.
IP ditangkap polisi pada Senin (15/10/2012). IP mengakui, dirinya telah puluhan kali menggauli PHC. Aksi itu dilakukan sejak tiga tahun lalu, saat tersangka duduk di kelas I SMP dan PHC duduk di kelas II SMP. "PHC tak pernah menolak, bahkan kadang PHC sendiri yang meminta," aku IP kepada penyidik.
Polisi menjerat IP dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 Pasal 333 Ayat I2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Seperti diberitakan, Aliansi Perempuan Mahardika (APM) Mojokerto menuding PN Mojokerto melakukan kongkalikong dengan pihak tersangka. APM pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Mojokerto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang