Seusai Digeledah KPK, Rumah Dilarang Difoto

Kompas.com - 22/11/2012, 18:33 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebuah rumah dikabarkan digeledah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Hambalang, Kamis (22/11/2012). Rumah tersebut diketahui berada di Jalan Srikaton Timur I No 88, Semarang, Jawa Tengah.

Rumah tersebut merupakan rumah pribadi milik Teuku Bagus Muhamad Nur yakni Mantan Kepala Divisi PT Adhi Karya 1 Persero. Penggeledahan diduga untuk mencari berkas-berkas dan barang bukti terkait kasus Hambalang yang saat ini masih ditangani penyidik KPK.

Adanya penggeledahan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Johan Budi. "Iya benar. Ada penggeledahan sebuah rumah milik salah satu pejabat PT AK (Adi Karya) terkait dengan penyidikan Hambalang," katanya saat dihubungi.

Berdasarkan informasi dari lokasi, bangunan rumah tergolong cukup mewah dengan pos penjagaan yang ada di depannya. Sayangnya, pemilik rumah yang berada di gang tersebut tidak ada. Bahkan tetangga pun mengaku tidak terlalu mengenal pemiliknya.

Dodo (26), tetangga rumah tersebut mengatakan, pemilik rumah memang bekerja di PT Adi Karya dan sering tinggal di Jakarta. Namun ia mengaku tidak terlalu kenal dengan penghuninya.

"Jarang pulang, yang menempati anaknya, tapi juga sering keluar. Paling cuma ada penjaga rumah," katanya. Kondisi rumah berpagar kayu perpaduan besi tempa dan batu alam tersebut memang terlihat sepi. Saat dikunjungi hanya ada seorang penjaga rumah yang ada di pos satpam.

Sayangnya penjaga tersebut enggan banyak berkomentar. Dia malah sempat bersitegang dengan wartawan karena enggan memberikan informasi dan melarang mengambil gambar rumah tersebut. Meski begitu ia sempat membenarkan adanya petugas KPK yang datang.

"Sekarang sudah selesai, kalau mau cari informasi silakan ke petugas yang datang tadi. Saat ini rumahnya kosong," katanya singkat.

Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi terhadap Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor banyak menyita perhatian masyarakat Indonesia. Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 243,66 miliar. Temuan investigatif ini mengonfirmasi sebuah kejahatan korupsi yang dilakukan terstruktur dan sistematis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau