KPK Usut Aliran Dana Lain Terkait Pembahasan Anggaran di DPR

Kompas.com - 22/11/2012, 22:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut aliran dana ke pihak lain yang berkaitan dengan proses pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal ini merupakan fokus penyelidikan baru yang dilakukan KPK dari pengembangan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastrukutur Daerah (DPID) yang melibatkan anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan dua pengusaha dari Partai Golkar.

"Apakah ada aliran dana terkait proses ke tempat lain. Apakah dalam proses pembahasan anggarannya itu kita temukan aliran-aliran dana yang lain enggak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Dalam hal ini, KPK mengembangkan informasi dari saksi maupun terdakwa yang terungkap dalam persidangan kasus suap DPID. Termasuk, mengembangkan data aliran dana mencurigakan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan informasi persidangan Wa Ode selama ini, muncul nama anggota Badan Anggaran DPR lainnya. Pengusaha Fahd A Rafiq saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode dan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasusnya beberapa waktu lalu mengungkapkan, ada jatah pimpinan Banggar DPR dalam alokasi DPID 2011.

Adalah Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung yang menurut Fahd mengurusi alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Sementara untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, katanya, menjadi jatah Mirwan Amir. Atas kesaksian Fahd ini, baik Tamsil maupun Mirwan membantahnya.

Tersangka Baru

Berdasarkan perkembangan penyidikan kasus suap DPID, KPK telah menetapkan pengusaha sekaligus politikus Partai Golkar Haris Andi Surahman sebagai tersangka. Haris diduga bersama-sama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap Wa Ode.

Dalam kasus ini, Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd, dituntut tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap.

Johan Budi saat ditanya apakah Haris akan tersangka terakhir dalam kasus DPID ini menjawab, "Saya kira kita tidak menyimpulkan terakhir atau bukan, tapi KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa mengaitkan tersangka HAS."

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau